Aksi Jilid VI ANKRI: Dana Rp3 Miliar dan Aktor Eksternal Kasus BPR-KRI Masih Menggantung

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 00:46 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS.ID

Bandung,16 April 2026 — Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Aksi Jilid VI, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini merugikan keuangan daerah sekitar Rp 139,6 miliar dalam periode 2013–2021, dengan sedikitnya 121 kredit fiktif dan indikasi kuat adanya peran pihak eksternal sebagai pengendali aliran dana. Namun hingga saat ini, proses hukum masih berfokus pada tiga pejabat internal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan belum memiliki kepastian status hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak Aksi Jilid V (9 Maret 2026) hingga Aksi Jilid VI, ANKRI menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam pengembangan perkara. Bahkan, di tengah setidaknya tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, arah penanganan perkara dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menelusuri keterlibatan pihak di luar struktur internal bank. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keseriusan penegakan hukum dalam perkara dengan kerugian ratusan miliar rupiah.

Sorotan utama tertuju pada keberadaan dana Rp3 miliar yang diserahkan oleh pihak eksternal bernama Helmi, yang bukan bagian dari internal BPR Karya Remaja Indramayu. Penyerahan dana ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika merupakan pengembalian kerugian negara, maka seharusnya berasal dari pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.

Namun hingga kini, status hukum Helmi belum dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika bukan pihak yang bertanggung jawab, maka perlu dijelaskan atas dasar hukum apa dana tersebut diserahkan dan diterima dalam proses penegakan hukum.

Komandan Lapangan Aksi, Andika Prayoga, menegaskan bahwa aksi berulang ini merupakan bentuk konsistensi publik dalam mengawal perkara.

“Enam kali aksi dengan tuntutan yang sama menunjukkan bahwa persoalan ini belum dijawab secara substansial,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa fakta hukum yang telah muncul sebenarnya cukup untuk mendorong pengembangan perkara.

“Fakta persidangan, aliran dana, dan indikasi keterlibatan pihak lain sudah ada. Secara hukum, pengembangan perkara dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan akhir.”

Melalui aksi ini, ANKRI kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengembangkan perkara terhadap aktor eksternal, memberikan kepastian status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta membuka secara transparan kedudukan dana Rp3 miliar beserta dasar penerimaannya.

Fakta sudah terbuka dan tekanan publik terus berulang, namun langkah penegakan hukum dinilai belum bergerak ke arah yang menyentuh seluruh aktor. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.**

Berita Terkait

GMPB Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas Dugaan PMH dan Jual Beli Jabatan
MIO Jabar Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pengurus
Pemkot Cimahi Cairkan Bantuan Pangan untuk Puluhan Ribu Warga
Musrenbang RKPD 2027 Kota Bandung Perkuat Inovasi “Laci RW” Sebagai Tulang Punggung Perencanaan Berbasis Data
Berbasis Data, BPS Serahkan Rekomendasi Statistik Sektoral kepada Wali Kota Bandung dalam Musrenbang RKPD 2027
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, DRP Rescue dan Kampung Bamboo Sukses Gelar Diklat Relawan Angkatan 1 Tahun 2026
Pemkot Cimahi Luncurkan WFH, Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik
Cimahi Perkuat Mitigasi Bencana, Luncurkan Aplikasi KANDAGA

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:22 WIB

DPRA Puji Kinerja Kapolres Yulhendri Berantas Narkoba, Dinilai Sejalan dengan Program Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 2 April 2026 - 23:40 WIB

Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 18:10 WIB

Yahdi Hasan Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Pengeroyokan Faisal Amsco di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:44 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:43 WIB

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Minggu, 28 Desember 2025 - 03:53 WIB

Pembuatan Parit di Desa Peuniti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Berita Terbaru