Aksi Jilid VI ANKRI: Dana Rp3 Miliar dan Aktor Eksternal Kasus BPR-KRI Masih Menggantung

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 00:46 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS.ID

Bandung,16 April 2026 — Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Aksi Jilid VI, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini merugikan keuangan daerah sekitar Rp 139,6 miliar dalam periode 2013–2021, dengan sedikitnya 121 kredit fiktif dan indikasi kuat adanya peran pihak eksternal sebagai pengendali aliran dana. Namun hingga saat ini, proses hukum masih berfokus pada tiga pejabat internal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan belum memiliki kepastian status hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak Aksi Jilid V (9 Maret 2026) hingga Aksi Jilid VI, ANKRI menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam pengembangan perkara. Bahkan, di tengah setidaknya tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, arah penanganan perkara dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menelusuri keterlibatan pihak di luar struktur internal bank. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keseriusan penegakan hukum dalam perkara dengan kerugian ratusan miliar rupiah.

Sorotan utama tertuju pada keberadaan dana Rp3 miliar yang diserahkan oleh pihak eksternal bernama Helmi, yang bukan bagian dari internal BPR Karya Remaja Indramayu. Penyerahan dana ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika merupakan pengembalian kerugian negara, maka seharusnya berasal dari pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.

Namun hingga kini, status hukum Helmi belum dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika bukan pihak yang bertanggung jawab, maka perlu dijelaskan atas dasar hukum apa dana tersebut diserahkan dan diterima dalam proses penegakan hukum.

Komandan Lapangan Aksi, Andika Prayoga, menegaskan bahwa aksi berulang ini merupakan bentuk konsistensi publik dalam mengawal perkara.

“Enam kali aksi dengan tuntutan yang sama menunjukkan bahwa persoalan ini belum dijawab secara substansial,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa fakta hukum yang telah muncul sebenarnya cukup untuk mendorong pengembangan perkara.

“Fakta persidangan, aliran dana, dan indikasi keterlibatan pihak lain sudah ada. Secara hukum, pengembangan perkara dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan akhir.”

Melalui aksi ini, ANKRI kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengembangkan perkara terhadap aktor eksternal, memberikan kepastian status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta membuka secara transparan kedudukan dana Rp3 miliar beserta dasar penerimaannya.

Fakta sudah terbuka dan tekanan publik terus berulang, namun langkah penegakan hukum dinilai belum bergerak ke arah yang menyentuh seluruh aktor. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.**

Berita Terkait

Dugaan Fiktif,Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus SPJ Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar Disorot LSM GANAS
Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan
Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi Terkumpul, Cimahi Bidik 10 Besar Nasional IGA
Sempadan Sungai Dilanggar: LSM GANAS Laporkan Yayasan El-Wafa Bekasi ke PJT II
Soal Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, PSI Jabar: Jangan Pelintir N.O. Seolah Vonis Gibran Bersalah
Dituding Usir dan Hina Jurnalis, Kepala DLH Bekasi Buka Suara
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanud Husein: Bersama Rakyat TNI Kuat
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saksikan Pemusnahan 133 Kilogram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria DiamankanBlangkejeren, 14 Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:20 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:52 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda 18 Tahun, Hampir 1 Kg Ganja Jadi Barang Bukti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Kejutan di HUT TNI Ke-81, Tegaskan Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru