Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 14:39 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Pura — Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) berupa penggeledahan kamar hunian warga binaan secara insidentil dan rahasia, Senin (06/04/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut menyasar sejumlah blok dan kamar hunian di dalam lingkungan Rutan Tanjung Pura sebagai bagian dari langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari upaya berkelanjutan jajaran pemasyarakatan dalam meningkatkan kewaspadaan serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan dilakukan secara mendadak, terstruktur, dan terkoordinasi guna meminimalisir potensi gangguan keamanan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam rutan.

Sebelum penggeledahan kamar dimulai, seluruh warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan secara bergantian dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan secara menyeluruh oleh petugas.

Proses pemeriksaan dilaksanakan secara ketat dan sistematis guna memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan, baik pada diri warga binaan maupun di dalam kamar hunian.

Kegiatan razia gabungan ini melibatkan aparat penegak hukum yang bersinergi bersama petugas pengamanan dan staf Rutan Tanjung Pura.

Sinergitas tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.

Seluruh tim bergerak secara profesional, sigap, dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib rutan.

Seluruh barang hasil razia kemudian dikumpulkan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan petugas sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan aturan.

Usai pelaksanaan kegiatan, seluruh hasil penggeledahan dan pemusnahan barang dilaporkan kepada Kepala Rutan Tanjung Pura sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Pihak Rutan Tanjung Pura menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sebagai bagian dari strategi pengamanan yang dinamis dan responsif.

Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Rutan Tanjung Pura dalam menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, serta bersih dari barang terlarang guna mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal. (AVID/rel)

Berita Terkait

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:41 WIB

Bangun Sinergitas, Kapolsek Kubu Gelar Cooling System Bersama Perangkat Desa Rantau Panjang Kiri Hilir

Rabu, 15 April 2026 - 13:38 WIB

Pererat Sinergi, Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi dengan Perangkat Desa Rantau Panjang Kiri

Selasa, 14 April 2026 - 22:53 WIB

Polsek Kubu Gerak Cepat,Geledah Tempat Transaksi Narkotika Jenis Sabu Sabu, Tiga Orang Berhasil Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 17:32 WIB

Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi dan Cooling System di Wilkum Polsek Kubu

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WIB

forum masyarakat anti PEKAT Bersama Kapolsek Kubu Bahas Strategi Pemberantasan Narkoba Hingga ke Desa-desa

Selasa, 14 April 2026 - 17:27 WIB

POLRES ROHIL GELEDAH RUMAH DIDUGA BANDAR NARKOBA

Senin, 13 April 2026 - 20:35 WIB

KAPOLDA RIAU TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, KAPOLRES ROHIL LANTIK KAPOLSEK PANIPAHAN YANG BARU

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

Wakapolda Riau Turun ke Panipahan, Gelar Dialog dan Deklarasi Bersama Masyarakat Cegah Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB