Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:58 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Penutupan 76 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait proses pengawasan dan verifikasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di Kabupaten Aceh Tenggara, sebanyak 14 dapur SPPG turut ditutup sementara karena dinilai belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), standar mutu gizi, dan keamanan pangan yang ditetapkan BGN.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab puluhan dapur SPPG tersebut dapat beroperasi sebelum akhirnya ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saleh, penutupan dalam jumlah besar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi, verifikasi, dan pengawasan yang dilakukan terhadap dapur-dapur penyedia layanan MBG di Aceh.

“Jika benar puluhan dapur tersebut tidak memenuhi SOP, maka publik berhak mengetahui bagaimana dapur-dapur itu bisa lolos dan beroperasi. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).

Saleh mengaitkan persoalan tersebut dengan mencuatnya isu dugaan jual beli titik atau dapur SPPG yang sebelumnya pernah diungkap mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya. Saat melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri pada Mei 2026, Sony mengungkap adanya praktik penipuan dan dugaan jual beli titik SPPG di sejumlah daerah.

Menurut Saleh, pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama di daerah-daerah yang ditemukan banyak dapur SPPG tidak memenuhi standar.

“Jangan sampai dugaan jual beli titik yang pernah disampaikan mantan Wakil Kepala BGN hanya menjadi isu tanpa tindak lanjut. Jika ada penyimpangan, harus diusut hingga tuntas dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang belakangan menerpa BGN, termasuk kabar penggeledahan kantor BGN oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tertentu serta pergantian kepemimpinan di tubuh lembaga tersebut yang menjadi perhatian publik nasional.

Menurut Saleh, rangkaian peristiwa tersebut semakin memperkuat pentingnya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya terkait proses penetapan titik dapur SPPG dan mekanisme pengawasannya di daerah.

Selain itu, Saleh mempertanyakan peran jajaran BGN di tingkat regional Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur-dapur SPPG yang kini ditutup.

“Publik perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan berjalan sehingga puluhan dapur yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi SOP bisa beroperasi,” katanya.

LIRA Aceh Tenggara mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri seluruh proses pelaksanaan program MBG apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG yang berpotensi merugikan program pemerintah dan masyarakat penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan antara penutupan 76 dapur SPPG di Aceh dengan dugaan jual beli titik SPPG.

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Laporan : Edi Sahputra

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Pemkab Aceh Tenggara Bergerak Cepat Tangani Lansia yang Tinggal di Los Pajak Pagi Bersama Dua Anak Disabilitas Mental
IDI Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Pembelajaran Berkelanjutan bagi Dokter melalui Workshop Medikolegal dan Forensik
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
Mengaku Membela Kepentingan Warga, Pelapor Justru Dituding Membawa Agenda Pribadi
Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Buka Suara Soal Isu PPPK Paruh Waktu “Siluman”, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:04 WIB

Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:50 WIB

Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

Berita Terbaru

Nasional

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB