Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 06:43 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane |  Peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Dua pria yang menguasai narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di kawasan wisata pinggir sungai di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (28/4/2026) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JAJ (36) dan MM (23) warga Kabupaten Gayo Lues

Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.30 WIB setelah personel opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua pria mencurigakan yang menguasai narkotika jenis sabu di pondok-pondok kawasan wisata Desa Lawe Sekerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di desa tersebut, personel melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengisi bahan bakar di sebuah warung milik warga.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap salah satu pelaku berinisial JAJ, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di lipatan lengan jaket sebelah kiri.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka bersama.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 0,60 gram, satu unit sepeda motor merek CB warna hitam, satu unit handphone Samsung warna biru, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Lapran: Edi Sahputra

Berita Terkait

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Pelayanan Prima dan Humanis, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Perlindungan Bagi Insan Pers
Di Aceh Tenggara, Pelaku Penyembelihan Ustad Kembali Jadi Sorotan Usai Aniaya Wartawan
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Desa Rikit Bur Satu Jadi Tuan Rumah Wirid Akbar, Angkat Semangat Persatuan dan Keagamaan Warga Kecamatan Bukit Tusam
Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:02 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:35 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Cimahi Lantik 10 Pejabat, Wali Kota: Jadikan Jabatan untuk Melayani

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:32 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Praperadilan Wartawan Tangkap Maling Malah Dipenjara, Saksi Beri Keterangan Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan Pidana 7 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Berita Terbaru