KUTACANE, ANALISA NEWS — Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan secara nyata.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., hadir secara langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA.
Kehadiran Bupati H. M. Salim Fakhry bersama jajaran kepolisian dan pimpinan instansi pemerintahan mencerminkan soliditas serta kolaborasi lintas sektor dalam merespons berbagai keluhan masyarakat, khususnya terkait gangguan kebisingan di ruang publik.
Respon Cepat Atas Keresahan Warga
Dalam keterangannya, Bupati H. M. Salim Fakhry memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara yang sigap dan tegas melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong.
Menurutnya, suara bising yang dihasilkan kendaraan tersebut dapat mengganggu ketenangan warga, terutama pada waktu istirahat malam, serta mengurangi kenyamanan masyarakat saat melaksanakan aktivitas ibadah di rumah-rumah ibadah yang berada di sepanjang jalur lalu lintas.
Bupati menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban umum membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, kepolisian, maupun masyarakat.
Ia berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah nyata untuk menciptakan suasana Aceh Tenggara yang lebih aman, tertib, nyaman, dan kondusif.laporan (EDIGAYO)


































