Blangkejeren, 13 September 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan,Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MYA (28), seorang wiraswasta.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Desa Sentang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa setempat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap salah satu telepon seluler milik MYA. Dari telepon seluler tersebut, petugas menemukan foto yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman MYA yang berada di Desa Gunyak, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih dengan berat 1,28 gram, yang ditemukan di dalam lemari.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong atau alat hisap, serta satu unit telepon seluler merek Itel warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, MYA memberikan keterangan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang merupakan warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas sudah mengantongi identitas pelaku yang kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reserse Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Kabri.
Dalam perkara tersebut, MYA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta menyampaikan informasi kepada pihak berwajib atau menghubungi Cal center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Humas Polres Gayo Lues


































