Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara yang dikenal dengan julukan Negeri Sepakat Segenep.
Komitmen tersebut disampaikan Iptu Hengki Harianto melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media online Lensasiber.com, Syah Putra, pada Sabtu (30/5/2026) sore di Kutacane.
Menurut Hengki, pihaknya akan terus menjalankan tugas dan fungsi kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara akan terus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan peredaran narkoba. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat serta media untuk memberikan informasi yang akurat dan positif demi mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Hengki.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhenderi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini telah membantu kepolisian dengan memberikan berbagai informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran sabu di daerah tersebut.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara optimistis dapat terus menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkotika.
(Syah Putra)




























