Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

REDAKSI AGARA EDI GAYO

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 01:41 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

 

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 8 Mei 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan 1 (satu) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berat tersebut.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30cm.

 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Maulid Nabi di SMAN 1 Lawe Sigala-gala, Perkuat Akhlak dan Karakter Siswa
Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala: Momentum Perkuat Akhlak dan Karakter Generasi Muda
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI
Semarak Hardikda ke-67, SMAN 1 Badar Tanam Pohon dan Gelar Lomba Seni
Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

Kemenangan Nasti di Pilkam Gunung Bakti Disorot, Dua Kandidat Pertanyakan Dokumen Domisili dan Desak Penegakan Aturan

Rabu, 2 September 2026 - 15:17 WIB

FRONTAL Jawa Timur Dorong Ekosistem Transportasi Online yang Sehat dan Berkelanjutan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN Sumedang Memicu Gejolak Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru

JAWA BARAT

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 Sep 2026 - 00:49 WIB

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:53 WIB