KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 00:49 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,ANALISANEWS.ID — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan dan kedisiplinan kepala daerah terhadap ketentuan pakaian dinas sebagai bentuk keteladanan dalam menjalankan pemerintahan.

Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menilai pakaian dinas bukan sekadar soal seragam atau penampilan. Hal itu merupakan bagian dari identitas, wibawa, disiplin, dan ketertiban aparatur pemerintahan.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu menempatkan pakaian dinas sebagai penanda identitas dan wibawa ASN serta mengatur jenis pakaian beserta atribut dan kelengkapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, yang harus dipertanyakan adalah apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten. Ketaatan dan kedisiplinan merupakan cermin kepribadian seseorang, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan bagi bawahannya,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Daerah Harus Jadi Teladan

Menurut Yadi, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan daerah. Karena itu, kepala daerah semestinya memberikan contoh nyata kepada seluruh ASN mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.

APAK juga mengingatkan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah tentang pakaian dinas ASN agar selaras dengan ketentuan Permendagri tersebut.

“Kalau ASN di lingkungan pemerintah daerah dituntut disiplin dan patuh terhadap aturan pakaian dinas, maka kepala daerah juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai bawahan diwajibkan tertib, sementara pemimpinnya justru tidak memberikan contoh yang sama,” tegasnya.

Minimal Gunakan Atribut Kedinasan

APAK berpandangan, dalam agenda resmi pemerintahan termasuk saat menyampaikan pidato atau kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepala daerah semestinya menggunakan pakaian atau atribut kedinasan sesuai ketentuan.

“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal gaya berpakaian, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan dan keteladanan,” kata Yadi.

Ia menambahkan, kepala daerah merupakan figur yang mudah menjadi rujukan bagi ASN dan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun dapat menjadi indikator budaya disiplin dalam pemerintahan.

“Ketaatan terhadap aturan harus menjadi budaya. Jangan membangun kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat atau ASN di bawahnya. Pemimpin harus berada di barisan paling depan dalam memberikan contoh kepatuhan,” ujarnya.

Cermin Kepemimpinan Masa Depan

APAK menilai persoalan kedisiplinan aparatur tidak boleh dipandang sepele. Budaya tertib, patuh, dan menghormati aturan merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Ketaatan dan kepatuhan mencerminkan kepribadian seseorang. Dari sikap sederhana seperti disiplin terhadap ketentuan kedinasan, masyarakat bisa melihat bagaimana seorang pemimpin menghargai aturan. Ini juga menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan bangsa di masa depan,” tutur Yadi.

APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh ketentuan mengenai pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan secara konsisten.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan selera berpakaian seseorang. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan ketika seseorang menjalankan tugas dan membawa nama institusi pemerintahan. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar memberikan perintah,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.

Berita Terkait

Irfan Lubis,SH.MH Kembali Terpilih Pimpin DPD MIO Indonesia Bogor Raya Periode 2026–2031
Momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikarang Selatan, Santri dan Jamaah Doakan Anggota DPRD Putri Ramadhanty Tetap Amanah
Ngatiyana: Rotasi Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik
Wali Kota Ngatiyana Ngawangkong Bari Ngaronda di Padasuka
Pemkot Cimahi Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas Akibat Pembangunan Underpass
APAK Usul Pemprov Jabar Lakukan Efisiensi dan Perampingan Birokrasi
Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

Kemenangan Nasti di Pilkam Gunung Bakti Disorot, Dua Kandidat Pertanyakan Dokumen Domisili dan Desak Penegakan Aturan

Rabu, 2 September 2026 - 15:17 WIB

FRONTAL Jawa Timur Dorong Ekosistem Transportasi Online yang Sehat dan Berkelanjutan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN Sumedang Memicu Gejolak Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru

JAWA BARAT

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 Sep 2026 - 00:49 WIB

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:53 WIB