KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 00:49 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,ANALISANEWS.ID — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan dan kedisiplinan kepala daerah terhadap ketentuan pakaian dinas sebagai bentuk keteladanan dalam menjalankan pemerintahan.

Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menilai pakaian dinas bukan sekadar soal seragam atau penampilan. Hal itu merupakan bagian dari identitas, wibawa, disiplin, dan ketertiban aparatur pemerintahan.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu menempatkan pakaian dinas sebagai penanda identitas dan wibawa ASN serta mengatur jenis pakaian beserta atribut dan kelengkapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, yang harus dipertanyakan adalah apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten. Ketaatan dan kedisiplinan merupakan cermin kepribadian seseorang, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan bagi bawahannya,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Daerah Harus Jadi Teladan

Menurut Yadi, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan daerah. Karena itu, kepala daerah semestinya memberikan contoh nyata kepada seluruh ASN mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.

APAK juga mengingatkan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah tentang pakaian dinas ASN agar selaras dengan ketentuan Permendagri tersebut.

“Kalau ASN di lingkungan pemerintah daerah dituntut disiplin dan patuh terhadap aturan pakaian dinas, maka kepala daerah juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai bawahan diwajibkan tertib, sementara pemimpinnya justru tidak memberikan contoh yang sama,” tegasnya.

Minimal Gunakan Atribut Kedinasan

APAK berpandangan, dalam agenda resmi pemerintahan termasuk saat menyampaikan pidato atau kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepala daerah semestinya menggunakan pakaian atau atribut kedinasan sesuai ketentuan.

“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal gaya berpakaian, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan dan keteladanan,” kata Yadi.

Ia menambahkan, kepala daerah merupakan figur yang mudah menjadi rujukan bagi ASN dan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun dapat menjadi indikator budaya disiplin dalam pemerintahan.

“Ketaatan terhadap aturan harus menjadi budaya. Jangan membangun kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat atau ASN di bawahnya. Pemimpin harus berada di barisan paling depan dalam memberikan contoh kepatuhan,” ujarnya.

Cermin Kepemimpinan Masa Depan

APAK menilai persoalan kedisiplinan aparatur tidak boleh dipandang sepele. Budaya tertib, patuh, dan menghormati aturan merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Ketaatan dan kepatuhan mencerminkan kepribadian seseorang. Dari sikap sederhana seperti disiplin terhadap ketentuan kedinasan, masyarakat bisa melihat bagaimana seorang pemimpin menghargai aturan. Ini juga menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan bangsa di masa depan,” tutur Yadi.

APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh ketentuan mengenai pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan secara konsisten.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan selera berpakaian seseorang. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan ketika seseorang menjalankan tugas dan membawa nama institusi pemerintahan. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar memberikan perintah,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.

Berita Terkait

Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan
Sempadan Sungai Dilanggar: LSM GANAS Laporkan Yayasan El-Wafa Bekasi ke PJT II
Soal Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, PSI Jabar: Jangan Pelintir N.O. Seolah Vonis Gibran Bersalah
Dituding Usir dan Hina Jurnalis, Kepala DLH Bekasi Buka Suara
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanud Husein: Bersama Rakyat TNI Kuat
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saksikan Pemusnahan 133 Kilogram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Bukti
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanud Husein Sastranegara
APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Simpang Empat Berikan Imbauan Keselamatan kepada Masyarakat Pasca Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Perkuat Sinergitas,Polres Karo Bersama Forkopimda Sambangi Markas TNI di HUT Ke-81

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tigapanah Gelar Sosialisasi Cegah Perundungan di SDN 040541 Suka Sipilihen

Jumat, 25 September 2026 - 12:56 WIB

Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71

Kamis, 24 September 2026 - 16:25 WIB

Dari Limbah Jadi Cuan: USU Pelajari Inovasi Cascara Kopi Cimbang Sinabung di Karo

Selasa, 22 September 2026 - 18:45 WIB

Konsisten Bagi Makanan Gratis Selama 2 Tahun, DPC GRIB Jaya Medan Terima Bantuan dari Logistik Hamba Allah

Berita Terbaru