Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:13 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Sengketa lahan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki titik yang semakin penting. Bukan semata soal siapa menguasai kebun, tetapi mengenai bagaimana sebuah dokumen jual beli yang tanda tangannya dipersoalkan dapat digunakan untuk mengklaim dan menguasai lahan yang selama ini disengketakan warga transmigrasi.

Dua dokumen kini menjadi bagian penting dalam rangkaian persoalan tersebut: peta pemetaan tahun 2012 dan AJB Nomor 205/2012 tertanggal 2 Oktober 2012. Keduanya perlu diuji dalam satu rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang menginisiasi pemetaan, siapa yang menyerahkan dokumen kepada PPAT, siapa yang mengetahui proses penerbitan AJB, serta siapa yang kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mendukung penguasaan atas lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Labfor temukan tanda tangan berbeda

Polres Subulussalam sebelumnya mengirim barang bukti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Dalam hasil pemeriksaan tertanggal 25 Juni 2026, Labfor menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama SUJOKO (QT) pada AJB Nomor 205/2012 berbeda secara umum dengan tanda tangan pembanding dan dikategorikan sebagai “Sporius Signature.”

Temuan tersebut menjadi titik penting dalam penyidikan.

Namun, temuan forensik itu juga menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: siapa yang membuat atau menempatkan tanda tangan tersebut, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan untuk kepentingan siapa dokumen tersebut kemudian digunakan?

Sebab, apabila sebuah dokumen yang tanda tangannya dinyatakan berbeda kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengklaim atau menguasai objek tanah, maka yang perlu ditelusuri bukan hanya proses pembuatan AJB, melainkan juga rantai penggunaan dokumen tersebut setelah diterbitkan.

Pernyataan Netap Ginting membuka ruang pemeriksaan

Sorotan terhadap Netap Ginting muncul setelah pernyataannya yang dimuat salah satu media online, modusaceh.com, terkait putusan Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Skl.

Dalam pemberitaan tersebut, Netap Ginting menyatakan bahwa setelah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO/niet ontvankelijke verklaard), pihaknya meminta penggugat, Mirja Kusuma dan kawan-kawan, tidak melakukan aktivitas di areal kebun yang mereka klaim sebagai kebun mereka di Desa Lae Saga.

Netap juga menyebut terdapat sekitar 35 hektare kebun sawit yang mereka tanam sejak 2013, serta meminta agar pihak lain tidak melakukan pemanenan di areal tersebut.

Pernyataan itu menjadi penting bukan karena otomatis membuktikan adanya tindak pidana, melainkan karena memperlihatkan bahwa dokumen dan riwayat administrasi lahan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap penguasaan fisik dan pemanfaatan ekonomi atas tanah.

Di sinilah penyidik perlu menguji hubungan antara dokumen AJB yang dipersoalkan dengan klaim penguasaan lahan di lapangan.

Peta 2012 dan AJB harus dibaca dalam satu rangkaian

Dokumen peta yang diperoleh warga menunjukkan luas sekitar 1.777.450 meter persegi atau 177,7 hektare, dengan keterangan mengenai batas antara PT Bumi Daya Abadi dan tanah masyarakat.

Peta tersebut disebut diperoleh warga dari Netap Ginting ketika berada di kediaman Heppi Bancin pada 13 Januari 2026.

Nama Netap juga disebut berkaitan dengan proses pemetaan pada 2012 ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRK. Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pemetaan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Apakah peta 2012 tersebut menjadi bagian dari proses lahirnya AJB yang kini dipersoalkan?

Jika iya, siapa yang meminta pemetaan? Siapa yang hadir? Siapa yang menjadi saksi? Siapa yang membawa hasil pemetaan? Dan apakah bidang dalam peta tersebut benar-benar sama dengan bidang tanah yang kemudian dituangkan dalam AJB?

Jawaban atas pertanyaan itu dapat menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana dokumen administrasi tersebut kemudian digunakan.

Bukan sekadar siapa penerbit AJB

Pemeriksaan terhadap Notaris/PPAT Surya Darma tetap penting untuk menguji prosedur penerbitan AJB, termasuk identitas para pihak, pemeriksaan dokumen, kehadiran dan tanda tangan para pihak serta saksi, dan seluruh persyaratan administratif yang menjadi dasar penerbitannya.

Namun perkara ini tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa yang menerbitkan AJB.

Penyidik perlu bergerak lebih jauh.

Siapa yang datang membawa dokumen?

Siapa yang meminta AJB dibuat?

Siapa yang menyerahkan data para pihak?

Siapa yang mengetahui keberadaan warga yang namanya tercantum dalam AJB?

Siapa yang memperoleh manfaat setelah AJB tersebut diterbitkan?

Dan yang paling penting, siapa yang kemudian menggunakan AJB tersebut untuk mendukung penguasaan fisik atas lahan?

Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting karena warga yang merasa dirugikan bukan hanya mempersoalkan selembar dokumen, tetapi dampak penggunaan dokumen itu terhadap tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari kawasan transmigrasi dan sumber penghidupan masyarakat.

Putusan NO bukan jawaban mengenai substansi kepemilikan

Putusan PN Singkil dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Skl juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard pada dasarnya berkaitan dengan tidak dapat diterimanya gugatan secara formil. Karena itu, putusan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan sebagai bukti bahwa seluruh persoalan substansi kepemilikan tanah telah diputus secara final.

Artinya, pernyataan bahwa pihak tertentu “menang” atau “telah ditetapkan sebagai pemilik” harus dihindari apabila memang pokok perkara kepemilikan belum diperiksa dan diputus.

Begitu pula sebaliknya, putusan NO tidak otomatis menghapus kebutuhan penyidik untuk memeriksa dugaan tindak pidana apabila memang terdapat laporan, alat bukti, dan temuan forensik yang relevan.

Dari AJB ke penguasaan lahan

Di sinilah benang merah perkara Lae Saga menjadi semakin jelas untuk ditelusuri:

pemetaan 2012 → dokumen pendukung → AJB 205/2012 → tanda tangan yang dipersoalkan → pemeriksaan Labfor → penggunaan AJB → klaim penguasaan lahan → aktivitas perkebunan → manfaat ekonomi.

Setiap mata rantai tersebut harus diuji dengan alat bukti.

Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada orang yang membuat atau menerbitkan dokumen, sementara pihak yang kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh keuntungan atau penguasaan tanah tidak pernah diperiksa secara mendalam.

Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang langsung dicap sebagai pelaku atau bagian dari “mafia tanah” sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Justru tugas penyidik adalah membuktikan siapa berbuat apa.

Warga transmigrasi jangan menjadi korban dokumen

Bagi warga Lae Saga, persoalan ini bukan sekadar konflik administrasi.

Jika dokumen yang dipersoalkan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan klaim, menguasai lahan, memanen tanaman, atau memperoleh keuntungan ekonomi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah tersebut.

Karena itu, warga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kemungkinan penggunaan dokumen bermasalah sebagai instrumen penguasaan tanah.

Mereka juga meminta seluruh pihak yang mengetahui proses lahirnya dokumen diperiksa secara objektif, termasuk saksi pemetaan 2012, pihak yang menyerahkan dokumen kepada PPAT, para pihak yang namanya tercantum dalam AJB, serta pihak yang kemudian menggunakan dokumen tersebut.

Penyidik diuji

Kini bola berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Subulussalam.

Temuan Labfor memberikan satu potongan penting. Peta 2012 memberikan potongan lainnya. Pernyataan para pihak mengenai penguasaan kebun memberikan potongan berikutnya.

Tugas penyidik adalah menyusun seluruh potongan itu menjadi satu rangkaian fakta.

Jika bukti mengarah kepada adanya tindak pidana dan telah memenuhi standar pembuktian, masyarakat tentu berharap proses hukum dilanjutkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Namun jika masih ada kekurangan bukti, penyidik juga harus terbuka menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

Yang tidak boleh terjadi adalah perkara berhenti pada satu dokumen, satu nama, atau satu pemeriksaan, sementara pertanyaan terbesar mengenai siapa yang menggunakan dokumen tersebut dan untuk memperoleh manfaat atas lahan warga tetap tidak terjawab.

Sebab pada akhirnya, perkara Lae Saga bukan hanya tentang AJB Nomor 205/2012.

Perkara ini menyangkut bagaimana sebuah dokumen yang tanda tangannya dipersoalkan dapat memperoleh posisi dalam konflik penguasaan tanah—dan apakah dokumen tersebut kemudian digunakan untuk merugikan hak warga transmigrasi.

Di titik itulah penyidikan benar-benar diuji: bukan siapa yang paling kuat mengklaim, tetapi siapa yang dapat membuktikan klaimnya secara sah dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dokumen di hadapan hukum.(**).

 

Berita Terkait

Kemenangan Nasti di Pilkam Gunung Bakti Disorot, Dua Kandidat Pertanyakan Dokumen Domisili dan Desak Penegakan Aturan
FRONTAL Jawa Timur Dorong Ekosistem Transportasi Online yang Sehat dan Berkelanjutan
Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas
Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN Sumedang Memicu Gejolak Publik
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial 
Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan
Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:05 WIB

Bupati Karo Kunjungi Kembali Posko Tempat Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 00:56 WIB

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Jumat, 4 September 2026 - 00:41 WIB

Terkait Erupsi Gunung Sinabung Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Strategi dan Kesiapsiagaan Pasukan 

Kamis, 3 September 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Karo Cek Pengungsian Sinabung, Pastikan Dapur Umum dan Kebutuhan Warga Terlayani

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Peduli Erupsi Gunung Sinabung,Pemerintah Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 2 September 2026 - 07:41 WIB

320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Imbas Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 1 September 2026 - 12:35 WIB

Forkopimca Berastagi Bagikan 500 Masker kepada Masyarakat Terdampak Debu Vulkanik Gunung Sinabung

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:28 WIB

PEMKAB KARO GERAK CEPAT BAGIKAN MASKER UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK ABU VULKANIK GUNUNG SINABUNG DI 4 KECAMATAN

Berita Terbaru

JAWA BARAT

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 Sep 2026 - 00:49 WIB

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:53 WIB