GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI,ANALISANEWS – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar kegiatan itsbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil sinergi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, serta Kementerian Agama Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar bagian dari peringatan hari jadi organisasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.

Ia menjelaskan, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia menyeleksi hingga akhirnya sebanyak 40 pasangan dikabulkan permohonannya untuk dapat mengikuti sidang itsbat.

Ngatiyana menilai legalitas pernikahan memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.

Ia menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas.

Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah massal dipilih sebagai bagian dari momentum pengabdian organisasi kepada masyarakat. Memasuki usia ke-24 tahun, GOW ingin terus hadir tidak hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, momentum ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujarnya.

Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan bahwa proses pendataan dan pendampingan peserta dilakukan selama kurang lebih enam bulan. Tahapan tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Selain prosesi simbolis penyerahan dokumen pernikahan, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hak sipil keluarga. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi warga. (Ipung).

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

Berita Terkait

Ngatiyana: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Cimahi Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah
Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park
Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung
Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS
CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu
Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:04 WIB

Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:50 WIB

Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

Berita Terbaru

Nasional

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB