Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, AKP Kabri, S.H., M.M., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.D. (24) pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan oleh Kepala Desa Rempelam Pinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram, dua alat hisap (bong), enam plastik klip bekas, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet, satu plastik klip panjang, serta uang tunai sebesar Rp33.000.
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, AKP Kabri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R dan S.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Kabri, S.H., M.M.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Ril )

































