ANALISANEWS.ID||BANDUNG, 8 September 2026 –
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat menyoroti maraknya praktik penambahan syarat atau “kondisi khusus” terhadap proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut APAK, praktik tersebut telah melampaui batas konstitusional dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan secara hukum tata negara DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur rincian teknis proyek dalam APBD.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD hanya memiliki tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berwenang menyetujui atau menolak rancangan APBD secara keseluruhan — bukan mengatur rincian teknis, lokasi, spesifikasi, maupun pemilihan pelaksana proyek. Itu ranah eksekutif,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Senin (8/9/2026).
Tiga Bentuk Penyimpangan
APAK mencatat ada tiga bentuk penyimpangan yang kerap terjadi terkait kondisionalitas APBD.
- Pertama, intervensi berlebihan._ DPRD memasukkan atau mengubah proyek di luar dokumen perencanaan resmi KUA-PPAS, mengatur spesifikasi konstruksi, hingga menunjuk calon penyedia jasa. “Secara yuridis, hal ini cacat hukum mutlak karena melampaui fungsi anggaran dan mencampuri ranah pelaksanaan,” tegas Yadi.
- Kedua, potensi benturan kepentingan._ Apabila anggota DPRD atau keluarganya memiliki usaha yang terkait dengan proyek yang disyaratkan, hal itu melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. “Jika disertai permintaan imbalan, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
- Ketiga, pelanggaran prinsip penganggaran._ DPRD tidak berwenang mengubah rincian belanja secara sepihak. Setiap perubahan harus tetap dalam kerangka perencanaan yang telah disepakati. Pelanggaran ini dapat menyebabkan APBD dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat melalui mekanisme evaluasi.
Dampak ke Pelayanan Publik
Yadi menyebut kondisionalitas yang melampaui wewenang berdampak langsung kepada masyarakat. Proyek menjadi terlambat, biaya membengkak, prioritas rakyat tergeser, dan muncul ketidakpastian hukum.
“APBD yang bermasalah prosedural dapat dihentikan pelaksanaannya. Akibatnya pelayanan publik terganggu,” katanya.
APAK: Anggaran Rakyat Bukan Alat Tawar-Menawar
Dalam kesimpulannya, APAK menegaskan DPRD berwenang MENYETUJUI atau MENOLAK APBD, TIDAK BERWENANG MENGATUR pelaksanaan proyek di dalamnya.
“Setiap syarat yang melampaui fungsi anggaran adalah pelanggaran hukum tata negara, berpotensi membatalkan anggaran, dan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai unsur KKN,” pungkas Yadi.
APAK menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menuntut transparansi setiap syarat yang dipasang DPRD. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat, BPK, maupun KPK.
“Anggaran rakyat harus untuk rakyat, bukan alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya.
“DARI RAKYAT
OLEH RAKYAT
UNTUK RAKYAT”
Analisis Hukum dan Tata Kelola
Sumber: UU 23/2014, UU 17/2014, UU 28/1999, Permendagri 86/2017
**Ipung**


































