DPRD Hanya Berwenang Setujui APBD, Tak Boleh Atur Proyek – APAK Jabar

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 17:17 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS.ID||BANDUNG, 8 September 2026 –  

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat menyoroti maraknya praktik penambahan syarat atau “kondisi khusus” terhadap proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut APAK, praktik tersebut telah melampaui batas konstitusional dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan secara hukum tata negara DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur rincian teknis proyek dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD hanya memiliki tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berwenang menyetujui atau menolak rancangan APBD secara keseluruhan — bukan mengatur rincian teknis, lokasi, spesifikasi, maupun pemilihan pelaksana proyek. Itu ranah eksekutif,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Senin (8/9/2026).

Tiga Bentuk Penyimpangan

APAK mencatat ada tiga bentuk penyimpangan yang kerap terjadi terkait kondisionalitas APBD.

  • Pertama, intervensi berlebihan._ DPRD memasukkan atau mengubah proyek di luar dokumen perencanaan resmi KUA-PPAS, mengatur spesifikasi konstruksi, hingga menunjuk calon penyedia jasa. “Secara yuridis, hal ini cacat hukum mutlak karena melampaui fungsi anggaran dan mencampuri ranah pelaksanaan,” tegas Yadi.
  • Kedua, potensi benturan kepentingan._ Apabila anggota DPRD atau keluarganya memiliki usaha yang terkait dengan proyek yang disyaratkan, hal itu melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. “Jika disertai permintaan imbalan, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
  • Ketiga, pelanggaran prinsip penganggaran._ DPRD tidak berwenang mengubah rincian belanja secara sepihak. Setiap perubahan harus tetap dalam kerangka perencanaan yang telah disepakati. Pelanggaran ini dapat menyebabkan APBD dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat melalui mekanisme evaluasi.

Dampak ke Pelayanan Publik

Yadi menyebut kondisionalitas yang melampaui wewenang berdampak langsung kepada masyarakat. Proyek menjadi terlambat, biaya membengkak, prioritas rakyat tergeser, dan muncul ketidakpastian hukum.

“APBD yang bermasalah prosedural dapat dihentikan pelaksanaannya. Akibatnya pelayanan publik terganggu,” katanya.

APAK: Anggaran Rakyat Bukan Alat Tawar-Menawar

Dalam kesimpulannya, APAK menegaskan DPRD berwenang MENYETUJUI atau MENOLAK APBD, TIDAK BERWENANG MENGATUR pelaksanaan proyek di dalamnya.

“Setiap syarat yang melampaui fungsi anggaran adalah pelanggaran hukum tata negara, berpotensi membatalkan anggaran, dan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai unsur KKN,” pungkas Yadi.

APAK menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menuntut transparansi setiap syarat yang dipasang DPRD. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat, BPK, maupun KPK.

“Anggaran rakyat harus untuk rakyat, bukan alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya.

“DARI RAKYAT

OLEH RAKYAT

UNTUK RAKYAT”

 

Analisis Hukum dan Tata Kelola

Sumber: UU 23/2014, UU 17/2014, UU 28/1999, Permendagri 86/2017

 

**Ipung**

Berita Terkait

Pemkot Bandung Salurkan Bantuan untuk 1.832 Keluarga Rentan Pangan dan Risiko Stunting
KELOM Bandung Rayakan HUT ke-81 RI Lewat Lomba dan Kebersamaan
Irfan Lubis,SH.MH Kembali Terpilih Pimpin DPD MIO Indonesia Bogor Raya Periode 2026–2031
KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah
Momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikarang Selatan, Santri dan Jamaah Doakan Anggota DPRD Putri Ramadhanty Tetap Amanah
Ngatiyana: Rotasi Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik
Wali Kota Ngatiyana Ngawangkong Bari Ngaronda di Padasuka
Pemkot Cimahi Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas Akibat Pembangunan Underpass

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:16 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kubu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Larangan Bakar Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 12:14 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Jalan Jenderal Sudirman

Minggu, 6 September 2026 - 12:12 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pulau Halang Hulu, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Polsek Kubu hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Hussanna Babussalam di Teluk Piyai, Harapan Jadi Pusat Ibadah

Kamis, 3 September 2026 - 22:56 WIB

Panen Raya Jagung Berlangsung di Teluk Piyai Pesisir, Dukung Ketahanan Pangan Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Kubu Dukung Perayaan Maulid Nabi dan Penyerahan Hadiah Lomba di Teluk Merbau

Selasa, 1 September 2026 - 16:57 WIB

Polsek Kubu Dukung Panen Raya Jagung di Teluk Piyai, Mengasilkan 3 Ton dari 2,5 Hektar

Selasa, 1 September 2026 - 16:55 WIB

Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Disikat di Panipahan

Berita Terbaru