ACEH TENGGARA— Polres Aceh Tenggara kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat mengurangi kenyamanan masyarakat serta berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. Melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Knalpot standar bukan hanya mematuhi aturan, tetapi juga bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap kenyamanan sesama pengguna jalan dan masyarakat,” Pesan Kasi Humas
Dalam penertiban di lapangan, personel akan mengedepankan tindakan yang profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mari bersama-sama tertib berlalu lintas. Hindari penggunaan knalpot brong dan jadikan jalan raya sebagai ruang bersama yang aman serta nyaman bagi semua. (Red)


































