Ngatiyana Serahkan Sertifikat RB 2025, Diskominfo Cimahi Raih Nilai Tertinggi 91,61

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:51 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, ANALISANEWS, – Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada Perangkat Daerah, Senin (6/7/2026). Penyerahan dilaksanakan dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

Dalam amanat tertulisnya, Wali Kota menjelaskan bahwa capaian Indeks RB Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan Predikat A- dan menempati peringkat ke-7 dari 27 Kabupaten / Kota se-Jawa Barat. Jumlah ini meningkat sebesar 3,35 poin dari capaian sebelumnya 86,29 pada tahun 2024.

“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi kepada seluruh Perangkat Daerah, Tim RB Kota dan tim RB Perangkat Daerah. Peningkatan nilai reformasi birokrasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih nilai RB tertinggi yaitu 91.61 dengan predikat AA. Berikutnya kedua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87.97, ketiga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87.76, keempat Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87.53, dan kelima Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87.23. Keempat Perangkat Daerah tersebut masing-masing memperoleh predikat.

Evaluasi internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Tim RB Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi. Evaluasi ini berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni Area Perubahan Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Area Perubahan Penataan Tata Laksana.

Evaluasi internal pelaksanaan RB Perangkat Daerah bertujuan untuk menilai kemajuan implementasi dan mengukur sejauh mana hasil kinerja sejalan dengan anggaran yang telah digunakan Perangkat Daerah. Evaluasi juga dilaksanakan untuk memastikan dampak RB benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang tepat dan transparan.

Tidak hanya itu, evaluasi yang berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah strategis di masa mendatang dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi isu tata kelola yang ada, memastikan sasaran strategis tercapai, dan mengidentifikasi area perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan birokrasi pemerintah daerah menjadi lebih bersih, akuntabel, efektif, dan melayani masyarakat secara optimal.

Pelaksanaan evaluasi internal mencakup tahapan yang terdiri dari Penilaian Mandiri atau Self-Assessment, di mana Perangkat Daerah mengumpulkan data dukung atas pemenuhan indikator dan hasil reformasi yang telah dicapai. Selanjutnya, tahap Reviu dan Verifikasi di mana Tim Inspektorat atau asesor internal melakukan reviu kualitas data dukung untuk memastikan akuntabilitas kinerja. Terakhir merupakan tahap Tindak Lanjut, di mana hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dan rekomendasi strategis untuk rencana aksi tahun berikutnya. **(Ipung)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

Berita Terkait

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Bob Eko Sukarta Pimpin Deklarasi Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK se-Kota Bogor untuk Masa Depan Bebas Tawuran
Dampak Kasus Hukum Eks Pemerintahan Sebelumnya, Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK
Ngatiyana: Peringkat A Cimahi Techno Park Bukti Ekosistem Inovasi Cimahi Tepat Jalur
Pemkot Cimahi Perluas Layanan Kesehatan Melalui Rawat Jalan Sore
Kebut Konsolidasi di 23 Kecamatan, Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Bekasi Targetkan Rampung Juli
FRITS SAIKAT TANTANG EKS KETUA PANITIA HPN BUKA DATA ANGGARAN SECARA TERBUKA
IWO Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional dan Persiapan Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kabupaten

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:11 WIB

Proyek Bronjong Desa Ketambe Disorot: Dugaan Mutu Material Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan, LSM KOREK Desak Audit Menyeluruh

Senin, 6 Juli 2026 - 13:47 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:35 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38 WIB

Kadis Sosial Bahagia Wati Turun Langsung ke Desa Kuning I, Pastikan Tak Ada Korban Banjir yang Terlewat Pendataan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

55 Kepala Sekolah Telah Dilantik di Aceh Tenggara

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:02 WIB

55 Kepala Sekolah Telah Dilantik di Aceh Tenggara

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:02 WIB

Mantan Pengulu Didenda Rp 32 Juta Gara-gara Jual Aset Pribadi, Putusan Adat Jambur Lak-lak Disebut Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru