Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:46 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 21 Juli 2026 |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (24) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan. Polres Gayo Lues akan terus berkomitmen memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Kabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial S diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Rempelam Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendatangi rumah terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan S berada di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Rempelam Pinang, Sariadi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dua alat hisap (bong), enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik warna putih, satu plastik klip panjang warna putih, serta uang tunai sebesar Rp33.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R melalui perantara pria berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp2 juta.

“Terhadap dua orang yang disebutkan oleh tersangka, yakni berinisial R dan SW, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata AKP Kabri.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Gayo Lues yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Guslin Tinjau Langsung Pekerjaan Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Harap Banjir Berulang di Gayo Lues Bisa Dikurangi
Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues Dipercepat, Pemerintah Pusat Kirim 13 Excavator dan 3 Trado untuk Pekerjaan Lapangan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan Masjid Taqwa Kong Paluh
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIB

UPT Pemasyarakatan se-Tanjung Gusta Medan Bersinergi Melaksanakan Penanaman Pohon: Lapas Kelas I Medan Lanjutkan Aksi dengan Panen Jagung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Doa dan Kebersamaan di Sela Rutinitas Puasa Senin-Kamis Masjid Jamik Kebun Bunga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Lahan Adaptif Cuaca

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Puluhan Hektare Galian C di Cibarusah Disorot, GANAS Minta Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diaudit

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:42 WIB