Dibalik Wajah Keruh Sungai Kapuas, Uang Haram Triliunan Rupiah Mengalir Tanpa Hambat ke Jaring Politisi dan Elit Lokal

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:05 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Praktik pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah berubah wajah menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisasi, sistematis, dan dilindungi.

Aliran Sungai Kapuas kini bukan lagi sekadar saksi kerusakan alam, melainkan panggung perputaran uang haram yang nilainya fantastis. Sebagaimana dilansir dari akun informasi penegakan hukum @tkppontianak, atensi publik kini tertuju pada satu figur sentral yang diduga menjadi penyuntik modal utama sekaligus penampung emas ilegal di Sekadau, yakni Manto alias Ahan.

Data yang dihimpun dan dilansir oleh Media Kalbar News mengungkap lebih dalam, Ahan yang disebut-sebut sebagai kader Partai Demokrat ini diduga membangun jaringan bisnis penampungan emas hasil PETI secara masif, berjalan mulus tanpa pernah tersentuh hukum. Fakta ini mempertegas adanya ruang aman yang dinikmati aktor intelektual di balik layar, sementara pekerja lapangan yang menjadi tumbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal memicu ledakan kemarahan publik. Sebagaimana dilansir dari laporan investigatif Tipikor Investigasi News, masyarakat mendesak keras agar Markas Besar Polri beserta Satuan Tugas PETI turun tangan. Desakan yang juga dimuat oleh portal DetikSatu ini menilai audit dan investigasi independen dari Mabes Polri menjadi harga mati untuk memutus mata rantai perlindungan cukong lokal dan memastikan penyidikan bebas dari konflik kepentingan yang menyandera aparat di daerah.

Skandal ini bukan sekadar urusan penambang tradisional. Ini adalah lingkaran patronase elite dan politisi. Sebagaimana dilansir oleh Portal Divisi Humas Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar sebelumnya telah mengamankan seorang oknum anggota DPRD berinisial MA (30) di Kecamatan Sekadau Hilir.

Laporan jurnalisme investigatif yang dilansir dari Saluran Informasi YouTube Resmi memperjelas, oknum dewan tersebut ditangkap saat kedapatan membawa tiga keping emas murni ilegal dengan total berat 3,04 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, oknum wakil rakyat itu mengakui telah mengeruk keuntungan dari bisnis PETI selama tiga hingga empat tahun terakhir. Ini bukti telanjang bagaimana kekuasaan politik digunakan untuk memproteksi bisnis ilegal.

Dampak dari pembiaran terstruktur ini harus dibayar mahal oleh rakyat. Sebagaimana visualisasi penolakan yang dilansir dari Media Sosial Ruai TV, puluhan warga di Nanga Taman menggelar demonstrasi besar-besaran memprotes aktivitas PETI di Biang Marau. Hingga Minggu, 26 Oktober 2026, kondisi Sungai Biang dilaporkan keruh pekat dan memicu penyakit kulit.

Sebagaimana dilansir dari unggahan rekaman di Media Sosial Instagram, warga yang frustasi karena laporan mereka mandul, akhirnya nekat membakar peralatan tambang sebagai bentuk protes. Konflik horizontal ini menunjukkan aparat selalu satu langkah di belakang pemodal, baru bertindak reaktif setelah amarah massa meledak.

Padahal instrumen hukumnya sangat represif. Sebagaimana diulas dalam Jurnal Hukum APPIHI, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengancam pelaku PETI dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 161 bahkan menjerat setiap pihak yang menampung, mengangkut, dan memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Skala uangnya pun bukan main-main. Sebagaimana dilansir dari Kanal Informasi Hukum yang mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana di sektor PETI nasional mencapai belasan triliun rupiah yang terindikasi kuat mengalir ke jaringan pencucian uang dan korupsi. Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube informasi hukum, ancaman denda ratusan miliar dan pasal berlapis itu kini hanya menjadi macan kertas bagi konglomerasi emas Sekadau.

Selama hukum hanya tajam ke bawah dengan menyeret pekerja kasar di lubang galian dan di atas lanting jek, sementara aktor intelektual seperti Ahan dan jaringannya dibiarkan bebas, maka PETI di Sekadau tidak akan pernah mati. Publik menuntut bukti, bukan retorika. (TIM)

Berita Terkait

Kecurigaan Manipulasi Berita Meningkat, Kasus Sumedang Diikuti Tekanan ke Media
Dugaan Kekerasan hingga Penyekapan Sekpri Wabup Sumedang Seret Sejumlah Pejabat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
13 Dugaan SL Ilegal di Tirtajati Cirebon, Perumda Dinilai Lemah Awasi
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ardiansyah Saragih Apresiasi Kapolri: Polri Tunjukkan Kinerja Gemilang dalam Pengungkapan 1,1 Ton Sabu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIB

UPT Pemasyarakatan se-Tanjung Gusta Medan Bersinergi Melaksanakan Penanaman Pohon: Lapas Kelas I Medan Lanjutkan Aksi dengan Panen Jagung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Doa dan Kebersamaan di Sela Rutinitas Puasa Senin-Kamis Masjid Jamik Kebun Bunga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Lahan Adaptif Cuaca

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru