APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:08 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS, BANDUNG, 3 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (DPP APAK) secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Apresiasi ini diberikan menyusul putusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd., dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Ketua Umum APAK , Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merupakan preseden positif dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Keputusan tersebut dinilai mutlak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta objektivitas hukum yang matang, bukan sekadar memaksakan pemidanaan.

“Kami dari jajaran pengurus APAK sangat mengapresiasi keberanian, transparansi, dan objektivitas Kejari Kota Bandung. Penghentian kasus ini membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar menerapkan asas keadilan substantif serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan tidak memaksakan perkara apabila tidak ditemukan bukti materiil yang kuat,” ujar Rd. Yadi Suryadi dalam keterangan persnya di Bandung, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025. Kala itu, tim penyidik mendasarkan putusan pada pemenuhan dua alat bukti formal yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Namun, pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, paradigma penegakan hukum di Indonesia menuntut adanya perlindungan hak-hak tersangka yang lebih ketat serta penerapan prinsip kehati-hatian (due process of law). Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merespons perubahan hukum nasional tersebut secara progresif dengan melakukan pendalaman materiil, khususnya terkait pembuktian ada atau tidaknya aliran dana riil (factual financial flow) yang diterima oleh para tersangka.

Berdasarkan serangkaian proses hukum pendalaman, fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa Tim Penyidik sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut.

Alhasil, setelah melalui evaluasi kolektif internal dan forum ekspose bersama pimpinan yang digelar secara intensif sebanyak empat kali—hingga puncaknya pada ekspose terakhir tanggal 22 Mei 2026—forum menyimpulkan secara bulat bahwa penanganan perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

APAK  menilai langkah Kejari Bandung ini sejalan dengan reformasi hukum nasional yang mengedepankan kualitas penegakan hukum daripada kuantitas penanganan perkara. Dengan adanya kepastian hukum ini, stabilitas roda pemerintahan dan iklim politik di Kota Bandung diharapkan dapat kembali berjalan kondusif dan optimal.

“Langkah Kejari Bandung ini menjadi bukti nyata bahwa implementasi semangat KUHP dan KUHAP yang baru mampu meminimalisasi potensi kekurangan tindakan hukum di masa depan. Kami berharap profesionalitas serupa terus dipertahankan demi menjaga marwah institusi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Yadi.

Berita Terkait

Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Presiden Prabowo Berkurban untuk Rakyat, DPP LPPI Minta Publik Tak Salah Paham Soal APBN
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Ketahanan Pangan Koto Damai Diperkuat, Kelompok Tani dan Polsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung 0,5 Ha
Polsek Perhentian Raja dan Petani Lubuk Sakat Tanam Jagung BISI 2 Dukung Swasembada Pangan 2026
Dari Pembekuan hingga Dugaan Pencemaran, PT Rosin Kini Menjadi Simbol Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan di Aceh

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:04 WIB

Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:50 WIB

Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

World Bank Tinjau Pengelolaan Sampah Cimahi, Bahas Optimalisasi TPST Santiong

Berita Terbaru