APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:08 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS, BANDUNG, 3 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (DPP APAK) secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Apresiasi ini diberikan menyusul putusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd., dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Ketua Umum APAK , Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merupakan preseden positif dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Keputusan tersebut dinilai mutlak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta objektivitas hukum yang matang, bukan sekadar memaksakan pemidanaan.

“Kami dari jajaran pengurus APAK sangat mengapresiasi keberanian, transparansi, dan objektivitas Kejari Kota Bandung. Penghentian kasus ini membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar menerapkan asas keadilan substantif serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan tidak memaksakan perkara apabila tidak ditemukan bukti materiil yang kuat,” ujar Rd. Yadi Suryadi dalam keterangan persnya di Bandung, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025. Kala itu, tim penyidik mendasarkan putusan pada pemenuhan dua alat bukti formal yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Namun, pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, paradigma penegakan hukum di Indonesia menuntut adanya perlindungan hak-hak tersangka yang lebih ketat serta penerapan prinsip kehati-hatian (due process of law). Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merespons perubahan hukum nasional tersebut secara progresif dengan melakukan pendalaman materiil, khususnya terkait pembuktian ada atau tidaknya aliran dana riil (factual financial flow) yang diterima oleh para tersangka.

Berdasarkan serangkaian proses hukum pendalaman, fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa Tim Penyidik sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut.

Alhasil, setelah melalui evaluasi kolektif internal dan forum ekspose bersama pimpinan yang digelar secara intensif sebanyak empat kali—hingga puncaknya pada ekspose terakhir tanggal 22 Mei 2026—forum menyimpulkan secara bulat bahwa penanganan perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

APAK  menilai langkah Kejari Bandung ini sejalan dengan reformasi hukum nasional yang mengedepankan kualitas penegakan hukum daripada kuantitas penanganan perkara. Dengan adanya kepastian hukum ini, stabilitas roda pemerintahan dan iklim politik di Kota Bandung diharapkan dapat kembali berjalan kondusif dan optimal.

“Langkah Kejari Bandung ini menjadi bukti nyata bahwa implementasi semangat KUHP dan KUHAP yang baru mampu meminimalisasi potensi kekurangan tindakan hukum di masa depan. Kami berharap profesionalitas serupa terus dipertahankan demi menjaga marwah institusi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Yadi.

Berita Terkait

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Bantah Jadi Dalang Demo di Karawang, Jenal Aripin: Saya Justru Sudah Laporkan ke Gubernur
Kompensasi Underpass Gatot Subroto, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon di Baros
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Kepemimpinan Pipit Haryanti Bawa Perubahan, Pemdes Lambangsari Sukses Sulap Situ Cibeureum Jadi Magnet Wisata Baru

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Koperasi Sago Menggamat Disorot, Puluhan Ekskavator Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

APAK MEMPERTANYAKAN KINERJA GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI.

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:55 WIB