APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:08 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS, BANDUNG, 3 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (DPP APAK) secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Apresiasi ini diberikan menyusul putusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd., dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Ketua Umum APAK , Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merupakan preseden positif dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Keputusan tersebut dinilai mutlak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta objektivitas hukum yang matang, bukan sekadar memaksakan pemidanaan.

“Kami dari jajaran pengurus APAK sangat mengapresiasi keberanian, transparansi, dan objektivitas Kejari Kota Bandung. Penghentian kasus ini membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar menerapkan asas keadilan substantif serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan tidak memaksakan perkara apabila tidak ditemukan bukti materiil yang kuat,” ujar Rd. Yadi Suryadi dalam keterangan persnya di Bandung, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025. Kala itu, tim penyidik mendasarkan putusan pada pemenuhan dua alat bukti formal yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Namun, pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, paradigma penegakan hukum di Indonesia menuntut adanya perlindungan hak-hak tersangka yang lebih ketat serta penerapan prinsip kehati-hatian (due process of law). Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merespons perubahan hukum nasional tersebut secara progresif dengan melakukan pendalaman materiil, khususnya terkait pembuktian ada atau tidaknya aliran dana riil (factual financial flow) yang diterima oleh para tersangka.

Berdasarkan serangkaian proses hukum pendalaman, fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa Tim Penyidik sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut.

Alhasil, setelah melalui evaluasi kolektif internal dan forum ekspose bersama pimpinan yang digelar secara intensif sebanyak empat kali—hingga puncaknya pada ekspose terakhir tanggal 22 Mei 2026—forum menyimpulkan secara bulat bahwa penanganan perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

APAK  menilai langkah Kejari Bandung ini sejalan dengan reformasi hukum nasional yang mengedepankan kualitas penegakan hukum daripada kuantitas penanganan perkara. Dengan adanya kepastian hukum ini, stabilitas roda pemerintahan dan iklim politik di Kota Bandung diharapkan dapat kembali berjalan kondusif dan optimal.

“Langkah Kejari Bandung ini menjadi bukti nyata bahwa implementasi semangat KUHP dan KUHAP yang baru mampu meminimalisasi potensi kekurangan tindakan hukum di masa depan. Kami berharap profesionalitas serupa terus dipertahankan demi menjaga marwah institusi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Yadi.

Berita Terkait

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Coffee Morning Kapolres Dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan
Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer
Bersatu dalam Sportivitas, Suporter Lintas Wilayah Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas
SAPMA PP KOTA BANDUNG KOLABORASI DENGAN HIPMI, BEKALI ANGGOTA JADI PENCIPTA LAPANGAN KERJA
Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:49 WIB

Polsek Kubu Pantau Pertumbuhan Jagung di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Bersama Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:47 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Kepenghuluan Jojol Bersama Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:39 WIB

KUA Dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kubu Babussalam Gandeng Mahasiswa Kukerta UNRI Gelar Rashdul Kiblat

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:13 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Wilayah Sungai Segajah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden, Polsek Kubu Tanam Jagung 3 Hektar

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

JAGA KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK KUBU RUTIN MONITORING TANAMAN JAGUNG

Senin, 13 Juli 2026 - 10:57 WIB

POLSEK KUBU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN 11,19 GRAM SABU-SABU

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:11 WIB

POLSEK KUBU GELAR PATROLI KRYD DAN PEMERIKSAAN DI KEPENGHULUAN RANTAU PANJANG KIRI

Berita Terbaru