Jangan Khianati Dasa Sila Bandung!

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 13:09 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisanews.id||Bandung, – Pada hari ini bertepatan dengan Peringatan 71 tahun Dasa Sila Bandung, kami aktivis 98 jaringan lintas kota mencoba merefleksikan politik bebas aktif yang diwujudkan oleh para Founding Fathers dengan menggagas Konferensi Asia Afrika pada 18-25 April 1955 yang menghasilkan Dasa Sila Bandung yang gaungnya menguncang blok politik dunia di masa itu dan masih tetap relevan dengan kondisi gepolitik di masa ini.

Menimbang:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

I. Isi Dasa Sila Bandung

  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB
  2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
  4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan Idalam soalan-soalan dalam negeri negara lain
  5. Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
  6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain
  7. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara
  8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
  9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama
  10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban intemasional

II. Lebih penting lagi, Konsitutusi Tertinggi Indonesia yakni UUD 1945, di alinea pertama dan Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu aialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, makan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, m,encerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negari Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, kerakyatakan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bnagi seluruh rakyat Indonesia.”

Memperhatikan:

  1. Bahwa lahirnya Dasa Sila Bandung adalah momentum bersejarah Konferensi Asia-Afrika 1955, yang digagas oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu di usianya yang telah mencapai 71 tahun, seharusnya bangsa Indonesia mampu mempertegas untuk berada di ambang transformasi strategis yang menuntut konsistensi terhadap prinsip kedaulatan, keadilan, dan kerja sama antarbangsa..
  2. Bahwa Peringatan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni historis, melainkan harus menjadi pijakan konkret dalam merumuskan arah kebijakan nasional di tengah lanskap global yang semakin kompetitif.
  3. Bahwa pilihan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Gibran untuk bergabung dengan Board of Peace (BOP) adalah wujud nyata dari pengkhianatan Dasa Sila Bandung 1955.
  4. Bahwa praktik demokrasi liberal prosedural hanya menghasilkan tirani mayoritas yang opresif dan represif. Ini terlihat Skor Indeks penegakan hukum yang hanya di kisaran dan skor indeks presepsi korupsi di angka 34/100
  5. Berdasarkan laporan World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025, indeks penegakan hukum Indonesia sangat rendah dengan skor 0,52 dan menurun dibanding tahun sebelumnya.
  6. Bahwa praktik ekonomi kapitalistik rente yang bernisbat pada neoliberalisme membuktikan bahwa perekonomian Indonesia masih tunduk sebagai jajahan rezim IMF melalui 50 butir Letter of intens (Lol) dengan IMF warisan rezim Soeharto jelas-jelas telah mengkhianati Pasal 33 UUD 1945 telah gagal melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.Kedaulatan, kesetaraan, dan non-intervensi dalam hubungan internasional, praktik kapitalisme rente yang berkelindan dengan agenda neoliberalisme justru memperlihatkan paradoks arah ekonomi Indonesia. Ketergantungan pada desain kebijakan ekstemal yang terinstitusionalisasi sejak 50 butir Letter of Intent (Lol) dengan International Monetary Fund pada era Soeharto mencerminkan bentuk subordinasi kebijakan yang bertentangan dengan semangat anti-dominasi dan kemandirian ekonomi. Alih-alih memperkuat posisi tawar dalam sistem global, kebijakan yang mendorong liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi justru memperdalam ketergantungan struktural, membuka ruang akumulasi rente oleh elit, dan melemahkan kontrol negara atas sektor strategis. Dalam konteks ini, penyimpangan tidak hanya terjadi terhadap Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga terhadap komitmen historis Indonesia dalam membangun tatanan ekonomi yang berdaulat, adil, dan bebas dari hegemoni kekuatan eksternal.
  7. Bahwa dalam bidang budaya, eksistensi keberadaan masyarakat adat semakin termarjinalkan akibat imperialisme budaya asing (westernisasi Indonesia) semakin membuat bangsa Indonesia kehilangan identitas dan jati diri.

Memutuskan:

Berdasarkan paparan tersebut di atas maka dengan ini kami memutuskan bahwa:

Rezim Pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengkhianati Dasa Sila Bandung dan Pembukaan UUD 1945!

 

Sumber : Press Realese AKTIVIS 98-1

Berita Terkait

Artha Graha Peduli Dukung Siliwangi Santri Camp 2026, Danrindam III Siliwangi Minta Santri Tangkal Radikalisme dan Adu Domba
Aksi Jilid VI ANKRI: Dana Rp3 Miliar dan Aktor Eksternal Kasus BPR-KRI Masih Menggantung
Musrenbang RKPD 2027 Kota Bandung Perkuat Inovasi “Laci RW” Sebagai Tulang Punggung Perencanaan Berbasis Data
Berbasis Data, BPS Serahkan Rekomendasi Statistik Sektoral kepada Wali Kota Bandung dalam Musrenbang RKPD 2027
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, DRP Rescue dan Kampung Bamboo Sukses Gelar Diklat Relawan Angkatan 1 Tahun 2026
Pelatihan Rescue DRP TCT Indonesia 2026, Cetak Relawan Tangguh dan Profesional
Hari Pers Nasional 2026, MIO Jabar Ajak Insan Pers Perkuat Integritas di Era Digital
APAK Desak DPRD Bandung Berantas Korupsi, Bukan Jadi ‘Backing

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Keamanan POLRI Bersama TNI dan Tomas Lakukan Patroli Sinergitas cegah penyakit masyarakat hinga Narkotika Wilkum Polsek Kubu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Ungkap 3 Kasus dalam kurun waktu seminggu, Polsek Kubu Amankan 5 Tersangka Kasus Narkotika

Sabtu, 18 April 2026 - 10:27 WIB

Polsek Kubu Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Pelita Kep.Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Acara Haul Pendiri Ponpes Dar Aswaja Rohil, Polsek Kubu Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 16:36 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Rohil dan Jajaran Ibadah Bersama Warga Panipahan Pasca Aksi

Jumat, 17 April 2026 - 16:34 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman, S.H. Beri Nasihat dan Himbauan kepada Remaja

Kamis, 16 April 2026 - 21:15 WIB

Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba, Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum PEKAT dan UPIKA

Rabu, 15 April 2026 - 20:41 WIB

Bangun Sinergitas, Kapolsek Kubu Gelar Cooling System Bersama Perangkat Desa Rantau Panjang Kiri Hilir

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Jangan Khianati Dasa Sila Bandung!

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:09 WIB