Kutacane – Rotasi jabatan di tubuh Polres Aceh Tenggara kembali bergulir. Aipda Bukhari Umar dipercaya kembali memimpin Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim sebagai pelaksana sementara, menggantikan Ipda Ferditho Alehandro Simatupang yang kini dimutasi ke Polres Bireuen. Pergantian ini menjadi sorotan, terutama di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap penanganan kasus korupsi di daerah tersebut.
Penunjukan Bukhari Umar diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan. Ia menyatakan, jabatan Kanit Tipikor untuk sementara kembali dipegang oleh Bukhari, setelah sebelumnya diisi oleh Ferditho sejak Agustus 2025. Sementara itu, posisi baru Ferditho di Polres Bireuen masih menunggu kepastian dari pimpinan.
Pergantian ini berlangsung di tengah sorotan masyarakat yang menuntut perbaikan kinerja dalam penanganan kasus korupsi. Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, menilai rotasi jabatan di kepolisian seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi, mulai dari pengelolaan dana desa, BUMK, hingga program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. “Transparansi dan tindak lanjut atas setiap indikasi penyimpangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Dahrinsyah.
Di lapangan, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa dan program pemerintah memang masih menjadi pekerjaan rumah. Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan program pemberdayaan kerap kali belum mendapat tindak lanjut yang memadai. Publik berharap, dengan kembalinya Bukhari Umar ke posisi Kanit Tipikor, penegakan hukum di bidang korupsi bisa berjalan lebih efektif dan memberi efek jera.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Iptu Patar Nababan, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia memastikan proses rotasi berjalan sesuai prosedur dan menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, meski terjadi pergantian pejabat di Satreskrim. “Rotasi jabatan adalah hal biasa di kepolisian dan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Pergantian pejabat di posisi strategis seperti Kanit Tipikor memang selalu membawa harapan baru. Di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, profesionalisme dan integritas aparat menjadi taruhan utama. Kini, publik menanti langkah konkret dari Aipda Bukhari Umar. Apakah ia mampu menjawab ekspektasi dan membawa perubahan nyata dalam penanganan kasus korupsi di Aceh Tenggara? Waktu akan membuktikan, seberapa jauh komitmen dan gebrakan baru yang bisa dihadirkan oleh kepemimpinan Bukhari Umar di tengah dinamika penegakan hukum yang terus bergerak. (*)

























