Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:14 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HULU SUNGAI SELATAN – Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan diduga kuat melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

Meskipun pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar. Dasar administrasi tingkat desa yang diduga digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, secara tegas mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT AGM terkait lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Undang-undang tersebut mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun. Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material merupakan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan.”(Redaksi).

Berita Terkait

TEBUIRENG DAN GENEALOGI PERADABAN NU
Apresiasi Ibu Titiek Soeharto kepada Menteri Imipas Agus Andrianto Bukti Kepemimpinan yang Berorientasi pada Hasil
Diduga Korupsi dan Abaikan Putusan Komisi Informasi, POKJA IWO Indonesia Laporkan Kades Karanganyar ke Polda Metro Jaya
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Putra: Generasi Muda Harus Jadi Garda Persatuan dan Penjaga Kondusivitas Bangsa
Viral dan Melanggar Etik, Kompol DK Resmi Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah ‎

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Polsek Babussalam, Tegaskan Pelayanan Harus Maksimal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Zaini Bainullah Bawa Misi Besar, SMA Negeri Perisai Dibidik Kembali Berjaya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Ditjenbun Kementan RI Tinjau Potensi Kakao di Desa Kute Kuning 2 dan Desa Cinta Damai

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kesempatan bagi Anak Yatim/Piatu: Gratis Sekolah, Makan, Minum dan Tinggal di Pesantren

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Subuh Keliling dan Jum’at Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Berita Terbaru