Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:22 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG –

Penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai pengancaman yang dilaporkan seorang warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan.

Pelapor menilai proses penyidikan yang dilakukan Unit IV Tipikor Polresta Deli Serdang berjalan lamban karena hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada 24 Februari 2026 dengan Nomor: LP/B/220/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Pelapor, Yohanna Lumban Gaol, Selasa (21/07/2026) kepada wartawan mengaku kecewa lantaran sejak laporan dibuat sekitar lima bulan lalu hingga Juli 2026, perkara yang dilaporkannya belum juga memasuki tahap yang memberikan kepastian hukum.

Menurut pelapor, terlapor berinisial M Br P dan Ag telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik. Namun, panggilan tersebut disebut tidak diindahkan oleh pihak terlapor.

Pelapor mengaku telah berulang kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara.

Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya sebatas akan ditindaklanjuti tanpa adanya perkembangan nyata.

“Sebagai korban, saya hanya berharap ada kepastian hukum dan perkara ini diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap pelapor.

Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 22 Februari 2026 di Perumahan Cendana Asri, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelapor menduga telah terjadi pencemaran nama baik, perusakan, pelemparan batu ke rumah, hingga dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh para terlapor.

Selain dugaan penghinaan dengan kata-kata yang merendahkan martabat korban, laporan juga memuat dugaan tindakan perusakan pagar rumah menggunakan martil, pelemparan batu ke arah rumah, serta ancaman yang diduga disampaikan kepada keluarga pelapor.

Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa keberatan dan meminta para terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor juga mengaku bahwa setelah laporan dibuat, dugaan intimidasi masih terus terjadi.

Bahkan, menurut pengakuannya, belum lama ini kaca rumah keluarganya diduga kembali dilempari hingga pecah.

Dugaan peristiwa tersebut, menurut pelapor, telah kembali disampaikan kepada penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pelapor berharap penyidik Polresta Deli Serdang segera memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi serta keterangan dari pihak pelapor.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut
Ardiansyah Saragih Apresiasi Kapolri: Polri Tunjukkan Kinerja Gemilang dalam Pengungkapan 1,1 Ton Sabu
UPT Pemasyarakatan se-Tanjung Gusta Medan Bersinergi Melaksanakan Penanaman Pohon: Lapas Kelas I Medan Lanjutkan Aksi dengan Panen Jagung
Doa dan Kebersamaan di Sela Rutinitas Puasa Senin-Kamis Masjid Jamik Kebun Bunga
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Lahan Adaptif Cuaca
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kemitraan Strategis Bakesbangpol dan Ormas Kota Cimahi: Perkuat Stabilitas Daerah dan Pacu Ekonomi Kreatif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:12 WIB

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Jumat, 25 September 2026 - 00:04 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Alat Berat Bantuan PRR Rusak, Bupati Aceh Tenggara Kecewa Pada Vendor

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:33 WIB