Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:01 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –

Kasus gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan bapak Sumardi dan Istrinya Ibu Sulastri, warga Jl. Beringin No.7, Pasar V Tembung, Deli Serdang, melalui kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, dengan perkara nomor. 199/Pdt. G/2026/PN Lbp, masih terus berlanjut.

Kepada wartawan, Akiruddin Ahmad, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, kali ini, pada Jumat (23/10/2026), Hakim PN Lubuk Pakam datang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat, peninjauan objek sengketa gugatan, yakni rumah toko yang masih ditempati kliennya, yang dijaminkan sebagai agunan ke Bank BRI KCP Tembung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda kali ini peninjauan objek gugatan, selain hakim, pihak tergugat 3 dari bank BRI dan 4 Masdeliana selaku pemenang lelang turut hadir”, kata Akiruddin Ahmad, SH, MH.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk menindak lanjuti pemeriksaan objek sengketa, PN Lubuk Pakam mengacu kepada sertifikat lama No.990 atas nama Bapak Sumardi.

“Dalam peninjauan objek sengketa ini, pihak BRI menyerahkan sertifikat No.990 kepada Hakim, sehingga pemeriksaannya masih menggunakan sertifikat lama atas nama klien kami bapak Sumardi. Dan bukan mengacu pada sertifikat baru, yang menurut pengakuan pemenang lelang (tergugat 4) katanya sudah menerbitkannya”, ungkap Akiruddin.

Akiruddin Ahmad, SH, MH, menambahkan, setelah sidang pemeriksaan setempat (peninjauan objek sengketa), kemudian akan masuk ketahap agenda kesimpulan.

“Dalam waktu 2 minggu kedepan kita akan menyusun kesimpulan, point demi point, sehingga dapat meyakinkan para hakim bahwasanya ada terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang memang merugikan klien kami. Satu hal dengan sidang pemeriksaan setempat atau peninjauan objek sengketa yang dilakukan para hakim pada hari ini, hendaknya dapat menjadi pertimbangan, bahwasanya harga limit yang dimenangkan oleh pemenang lelang (tergugat 4) tidak sewajarnya”, tegas, Akiruddin Ahmad, SH, MH,

Lebih jauh disampaikannya, pihaknya mengaku kecewa karena dalam agenda-agenda sebelumnya BRI selaku pihak kreditur tidak pernah mengarahkan debitur untuk menjelaskan approve, atau penilaian harga limit wajar sesuai peraturan Makamah Agung.

“Saat objek ini di agunkan ke pihak BRI, nilai pasaran sebesar Rp.1,6 Milyar. Namun dari hasil risalah pelelangan hanya dihargai dengan harga Rp.700 jutaan lebih. Hal ini jelas sangat merugikan klien kami. Kami berharap ini menjadi kajian PN Lubuk Pakam untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Apalagi melihat objek ini sudah ditempati oleh klien kami dari tahun 2009, hingga saat ini”, jelasnya.

Masih dikatakan Akiruddin Ahmad, SH, MH, pihaknya menilai adanya Perbuatan Melawan Hukum berupa pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan milik Penggugat, yaitu sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Sumardi, melalui mekanisme lelang eksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL berdasarkan Risalah Lelang Nomor 888/02.01/2024-01 tanggal 24 Oktober 2024.

“Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku, baik dalam tahapan pemberitahuan, pengumuman lelang, penentuan harga limit, maupun pemberian kesempatan penyelesaian kepada Penggugat. Disatu sisi tindakan para tergugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta bertentangan dengan asas kepatutan, asas kehati-hatian, asas keterbukaan, dan asas itikad baik dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Para tergugat juga tidak memberikan perlindungan hukum yang layak kepada Penggugat selaku debitur dan pemilik sah objek jaminan”, pungkasnya.

Pantauan wartawan dilokasi, dalam agenda
sidang pemeriksaan setempat atau peninjauan objek sengketa gugatan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam, terlihat hanya tergugat 3 dan 4 yang hadir. (Red)

Berita Terkait

Ardiansyah Saragih Apresiasi Kapolri: Polri Tunjukkan Kinerja Gemilang dalam Pengungkapan 1,1 Ton Sabu
UPT Pemasyarakatan se-Tanjung Gusta Medan Bersinergi Melaksanakan Penanaman Pohon: Lapas Kelas I Medan Lanjutkan Aksi dengan Panen Jagung
Doa dan Kebersamaan di Sela Rutinitas Puasa Senin-Kamis Masjid Jamik Kebun Bunga
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Lahan Adaptif Cuaca
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Puluhan Hektare Galian C di Cibarusah Disorot, GANAS Minta Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diaudit

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:17 WIB

HUT Golkar ke-62, Ketua DPD II Aceh Tenggara Sebut, Golkar Harus Dirasakan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:02 WIB

BUPATI ACEH TENGGARA LANTIK 16 KETUA CABANG PGRI PERIODE 2024–2029, DORONG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pemulihan Pascabencana di Aceh Tenggara, PRR Pusat Pinjamkan 18 Unit Alat Berat dan Delapan Dump Truck

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Dispora Aceh Salurkan Bantuan Olahraga ke SMA/SMK di Aceh Tenggara*

Berita Terbaru