DELI SERDANG – Proyek pembangunan perluasan ruas jalan yang terletak di Dusun 8 Desa Durian, Hutabagasan – Desa Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan standar mutu konstruksi. Kondisi fisik bangunan yang baru seumur jagung sudah menunjukkan kerusakan serius, memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat yang mempertanyakan kualitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi teknis. Pada bagian dinding parit, struktur beton terlihat keropos dan tidak padat akibat adukan semen yang diduga tidak sesuai takaran standar. Kerusakan kasat mata juga tampak pada bagian atas parit, di mana beberapa titik sudah sompel, retak, hingga roboh sebelum proyek tersebut diserahterimakan.

Pelaksana proyek ini adalah CV Mitra Usaha. Fakta di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan komitmen kontraktor dalam menjaga kualitas infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.
Kekecewaan itu pula yang disuarakan warga Dusun 8. Saat dimintai keterangan, sejumlah warga mengaku di satu sisi bersyukur karena akses jalan di desa mereka akhirnya diperbaiki. Namun di sisi lain, mereka mengaku miris melihat hasil pengerjaannya yang dinilai sangat buruk.
“Kalau seperti ini kualitasnya, Bang, tiga bulan ke depan ini sudah hancur, Bang. Jadi sayang kan uangnya kalau dibuang sia-sia, karena ini kan dari uang pajak kita juga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan keresahan kolektif warga Desa Durian.


Warga menilai, pengerjaan yang asal jadi tanpa memperhitungkan daya tahan dan kualitas jangka panjang tersebut justru akan merugikan masyarakat sendiri. Jalan yang seharusnya menjadi penopang mobilitas dan ekonomi warga terancam tidak dapat bertahan lama dan akan kembali rusak dalam waktu singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Mitra Usaha belum memberikan tanggapan resmi saat upaya konfirmasi dilakukan. Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya publik mengenai tanggung jawab pelaksana terhadap temuan kerusakan di lapangan, yang terekam pada 16 Oktober 2026 lalu.

Masyarakat kini mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka berharap pihak kecamatan, Dinas terkait, hingga Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dapat segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengaudit kesesuaian volume, spesifikasi material, dan metode pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen RAB.
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian yang menyebabkan penurunan kualitas dan berpotensi merugikan keuangan negara, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Diterbitkan oleh media: Analisanews ( Kabiro ) D. Prayoga – Deli Serdang

































