Medan | Laporan kasus dugaan fitnah yang dilaporkan korban pencurian ke polrestabes medan pada Februari 2026 yang lalu dikabarkan dilimpahkan ke polsek pancur batu diduga untuk diperam selama enam bulan lamanya.
Setelah enam bulan lamanya diperam, laporan kasus dugaan fitnah tersebut kembali dilimpahkan ke polrestabes medan diduga untuk mempersulit korban pencurian mempertanyakan kasus tersebut.
Menurut pihak pelapor pada 22 Juli 2026, laporan dugaan fitnah yang semula dibuat di Polrestabes Medan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, setelah hampir enam bulan tidak ada perkembangan yang mereka ketahui, mereka mengaku baru mendapat informasi bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kembali ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan resmi kepada pihak pelapor.
Pihak pelapor mempertanyakan alasan perpindahan penanganan perkara tersebut dan berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka buat.
Perkara ini, menurut pihak pelapor, bermula ketika Persadaan Putra melaporkan dugaan pencurian brankas tokonya ke Polsek Pancur Batu. Mereka menyatakan bahwa penyidik meminta dan mendampingi keluarga korban untuk menangkap terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah hotel.
Setelah para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pancur Batu, keluarga korban mengaku meminta agar dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, keluarga terduga pelaku disebut mempertanyakan besaran kerugian yang dialami korban. Korban kemudian menyampaikan taksiran nilai kerugiannya, namun menurut mereka, pada saat itu keluarga terduga pelaku menyatakan belum memiliki kemampuan untuk mengganti kerugian tersebut.
Pihak pelapor selanjutnya menyatakan bahwa setelah mereka berstatus tersangka dan sempat ditahan di Polrestabes Medan, perkara tersebut menjadi perhatian publik dan, menurut mereka, turut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI.
Mereka juga mengaku bahwa setelah perkara tersebut menjadi sorotan, ibu dari salah seorang terduga pelaku mengunggah sebuah video yang menuduh korban melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Merasa nama baiknya dicemarkan, korban kemudian membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 15 Juli 2026, keluarga korban meminta agar laporan dugaan fitnah tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Massa aksi juga mendesak agar Kapolrestabes Medan segera menangkap mamak maling yang sudah dilaporkan enam bulan yang lalu.
Menurut pihak pelapor, pada saat aksi tersebut mereka baru mengetahui bahwa laporan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu ternyata kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan tanpa adanya pemberitahuan ataupun penjelasan resmi.
Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Pancur Batu terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan proses penanganannya.(*)

































