Diduga Korupsi dan Abaikan Putusan Komisi Informasi, POKJA IWO Indonesia Laporkan Kades Karanganyar ke Polda Metro Jaya

REDAKSI PROV. JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:18 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi dan Abaikan Putusan Komisi Informasi, POKJA IWO Indonesia Laporkan Kades Karanganyar ke Polda Metro Jaya

​KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWO Indonesia) secara resmi melaporkan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.

​Laporan yang dibuat oleh Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Syarifudinsyah atau yang akrab disapa Karno Jikar, menyoroti keengganan pihak pemerintah desa dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena adanya indikasi kuat pengabaian hak masyarakat atas informasi publik.Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dipatuhi, namun hingga saat ini dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan aset desa tidak diberikan,” tegas Karno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

​Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, POKJA IWO Indonesia juga telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas agar pihak desa patuh terhadap kewajiban transparansi publik.

​Dalam dokumen laporan tersebut, POKJA IWO Indonesia membeberkan setidaknya 17 poin temuan kegiatan yang diduga terindikasi penyimpangan, mulai dari pembangunan fisik, sarana air bersih, sanitasi, hingga penguatan ketahanan pangan yang diduga fiktif atau mengalami markup anggaran. Selain itu, ditemukan pula dugaan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar telah lama tidak beroperasi dengan kantor yang tergembok rapat.
​
POKJA IWO Indonesia menilai tindakan Pemerintah Desa Karanganyar melanggar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
​
Melalui laporan ini, POKJA IWO Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk :
1. ​Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
2. ​Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
3. ​Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana guna menjamin perlindungan hak masyarakat atas akses informasi publik.

​”Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers demi transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,” pungkas Karno.
​
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut. (**)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Bukti Citra Satelit Tak Terbantahkan, Bukaan Hutan PETI di Kerinci Merangin Bungo Melonjak Hingga 699 Hektare
Soal Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, PSI Jabar: Jangan Pelintir N.O. Seolah Vonis Gibran Bersalah
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Resmikan Kios APPSI, Obon Tabroni Tekankan Pentingnya Daya Saing Pasar Tradisional
Prof DR Sutan Nasomal Negara Indonesia Tidak Mampu Menangkap Eddy Tansil Ada Apa !!!
Dari Esemka hingga IKN, Jerry Massie Soroti Deretan Pernyataan Jokowi yang Menurutnya Menjadi Polemik di Tengah Masyarakat
Aktivis Tegas: Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jangan Salah Alamat, Rumah Dinas Bukan Fasilitas Napi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:35 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Gelar Subuh Keliling dan Jumat Curhat

Kamis, 5 November 2026 - 12:05 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 10:49 WIB

Nyalakan Blue Light, Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 4 November 2026 - 15:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 10:04 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Selasa, 3 November 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:45 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Berita Terbaru