Polres Karo Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di Bulan Mei-Juni 2026

REDAKSI KARO

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:20 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Polres Karo menggelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di bulan Mei-Juni 2026.Press Release ini dipimpin Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Waka Kompol Gering Damanik, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., serta para pejabat utama Polres Karo,bertempat di Mapolres Karo,Jl.Veteran Kabanjahe,Jumat(5/6/2026)pukul 11.00 WIB.

 

Awal penyampaian, Kapolres Karo, menyampaikan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak dibentuk, Tim Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama) Polres Karo berhasil mengungkap sejumlah kasus jalanan termasuk p,encegahan tawuran dan balap liar, bahkan perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pembentukan Tim Lingkaber merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan patroli malam hari dan menekan berbagai gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor), tawuran, balap liar serta praktik perjudian.

 

“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus melaksanakan penegakan hukum yang berimbang. Kehadiran Tim Lingkaber merupakan bentuk nyata upaya tersebut,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam Press Release kasus menonjol ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang petani berinisial SS(58), warga Dusun Banjire, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, yang terjadi pada Jumat (29/5) lalu.

 

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial A.K. (25), R. (17), dan E.H.S. (51). Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban. Setelah menghabisi korban, para pelaku membuang jasadnya ke wilayah Deli Serdang guna menghilangkan jejak.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pickup milik korban, senjata tajam serta kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Kapolres mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Selain itu, Polres Karo juga mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana lainnya yang dilatar belakangi persoalan mobil rental. Dalam kasus yang terjadi di Jalan Jahe, Desa Kutarakyat, Kecamatan Namanteran, pada Selasa (2/6) lalu, polisi menetapkan dua tersangka yakni E.S.G. (39) dan E.H.S. (51).

 

Kedua tersangka diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia dan sepotong kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Di bidang pemberantasan perjudian, Tim Lingkaber, mencatat sejumlah keberhasilan saat melaksanakan patroli rutin malam hari. Di Desa Dokan, Kecamatan Merek, petugas mengamankan tujuh tersangka perjudian beserta barang bukti uang tunai Rp251 ribu dan perlengkapan perjudian jenis dadu.

 

Sementara itu, di kawasan Jalan Lingkar Simpang Kuburan, petugas kembali mengungkap praktik perjudian dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti uang tunai Rp107 ribu dan dua unit mesin jackpot atau dingdong.

 

“Seluruh pelaku perjudian ini ditemukan saat Tim Lingkaber melaksanakan patroli di lapangan,” jelas Kapolres.

 

Tidak hanya itu, tim tersebut juga beberapa kali menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan sejumlah remaja. Dari tangan para remaja yang diamankan, polisi menemukan berbagai senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi kekerasan.

 

Bahkan, satu orang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan terkait dugaan penyalah gunaan senjata tajam.

 

Kapolres menegaskan bahwa fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian serius pihaknya. Karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah.

 

“Kami banyak menemukan remaja bahkan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran. Ini menjadi perhatian bersama. Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

 

Tim Lingkaber juga berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di wilayah Kabupaten Karo.

 

Menurut Kapolres, keberadaan Tim Lingkaber tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

 

“Dengan adanya Tim Lingkaber, kami berharap upaya pencegahan kejahatan 3C, tawuran, balap liar, maupun perjudian dapat semakin maksimal. Namun keberhasilan menjaga keamanan tetap membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho.

 

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Polres Karo Gelar Pengamanan Aksi unjuk Rasa Warga Desa Doulu Bersama Desa Semangat Gunung Terkait Retribusi
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Lia Hambali Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dibedakan dari Pihak yang Sedang Dipersoalkan dalam Kasus Air Panas Doulu
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Polres Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan,Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Polres Karo Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Kapolres Karo Bentuk Tim Khusus “Lingkaber” Cegah Kejahatan di Malam Hari
Polres Karo Bersama Dishub Gelar Penertiban Parkir di Pusat Kota Kabanjahe

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:06 WIB

Mengaku Membela Kepentingan Warga, Pelapor Justru Dituding Membawa Agenda Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:59 WIB

Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Buka Suara Soal Isu PPPK Paruh Waktu “Siluman”, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:58 WIB

Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Apresiasi Upaya Satnarkoba Polres dalam Pencegahan Peredaran Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Perang Melawan Sabu, Peran Masyarakat Dinilai Sangat Menentukan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:04 WIB

Kasat Narkoba Aceh Tenggara Hengki Harianto.Terus Gencarkan Pencegahan Peredaran Jenis Narkoba Sabu Di Wilayah Hukum Agara

Berita Terbaru