DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:59 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​HULU SUNGAI SELATAN – BTN 25/05/2026-Topeng legalitas yang selama ini dipakai berlindung oleh korporasi tambang batubara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya dikuliti habis oleh fakta hukum. Praktek lancung dugaan penguasaan lahan secara ilegal kini bukan lagi sekedar rumor, melainkan telah bermutasi menjadi skandal pidana menyusul ditetapkannya sejumlah kepala desa sebagai tersangka korupsi. Status hukum ini menjadi hantaman maut yang secara otomatis meruntuhkan seluruh legitimasi operasional korporasi, membuktikan bahwa perusahaan ini terindikasi kuat berdiri di atas tanah rakyat yang diperoleh lewat jalur lancung.

​Penetapan status tersangka terhadap aparatur desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, membuka kotak pandora mengenai cara kotor korporasi dalam menguasai lahan. Secara konstruksi hukum, perolehan tanah yang diarsiteki oleh konspirasi koruptif pejabat desa adalah produk kejahatan jabatan yang haram hukumnya untuk dilegalisasi. Fakta seruduk lahan ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengerukan batubara yang dilakukan PT AGM di lokasi sengketa sejatinya cacat hukum total sejak dari dalam rahim perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kejahatan administrasi ini kian telanjang setelah Pemerintah Desa Madang mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Surat sakti dari desa ini secara resmi mencabut dan mematikan fungsi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang selama ini disembah PT AGM sebagai tameng operasi. Pembatalan total ini meliputi lahan milik pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, serta membebaskan tanah milik 50 warga desa lainnya dari cengkeraman dokumen palsu tersebut.

​Secara teoritis dan praktis, ketika surat dasar yang dibuat oleh pejabat pembuatnya telah dibatalkan dan sang pejabat sendiri resmi menyandang status tersangka, maka seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM otomatis rontok nilai pembuktiannya. Tanah yang dikeruk tersebut kini berstatus demi hukum sebagai objek kejahatan pidana yang tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Sangat melawan akal sehat dan mencederai hukum pidana jika korporasi dibiarkan terus mengeruk kekayaan alam di atas tanah yang sedang dalam penyidikan, sebelum ada hak yang bersih dan klir dengan para pemilik sah.

​Namun, kapitalisme tambang yang rakus tampaknya telah membutakan mata moral PT AGM yang dengan jumawa terus memaksakan alat-alat beratnya mengoyak bumi Hulu Sungai Selatan. Tanpa memedulikan status hukum yang cacat, korporasi ini diduga kuat melakukan praktik ekosida (ecocide) secara sadis, melumat bentang alam tanpa ampun, dan memproduksi bencana ekologis struktural yang membunuh ruang hidup rakyat lokal. Keberanian perusahaan tetap beroperasi di tengah benderangnya status tersangka para kades memperlihatkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan menantang wibawa negara.

​Kekejaman terhadap lingkungan hidup ini terpampang sangat mengerikan melalui pembabatan hutan dan pemusnahan total kawasan hijau yang menjadi benteng alam pertahanan warga. Pohon-pohon ditebang habis, vegetasi penyangga dimusnahkan tanpa sisa, mengubah hutan yang hijau menjadi medan pembantaian ekologis yang penuh lumpur beracun dan dipagari barikade seng secara sepihak. Lubang-lubang raksasa dibiarkan menganga lebar menembus urat bumi, terus menerus memuntahkan cairan asam tambang berbahaya yang merusak lapisan tanah produktif milik masyarakat adat hingga radius yang tak terhitung.

​Teror lingkungan ini mencapai puncaknya ketika musim penghujan tiba, di mana hilangnya fungsi hutan penahan air langsung mendatangkan petaka air bah berlumpur pekat sewarna cokelat susu bagi permukiman warga. Kegagalan PT AGM dalam mengelola tanggul penampung lumpur batubara mengakibatkan material limbah cair meluap liar, menenggelamkan rumah-rumah penduduk dan menyapu bersih lahan pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi. Jeritan histeris “Ya Allah Selamatkan Kami” yang viral di jagat maya adalah bukti otentik betapa psikologis rakyat telah disiksa oleh ancaman longsor dan banjir bandang akibat ulah tambang brutal ini.

​Kebiadaban operasi PT AGM ini juga secara langsung menusuk jantung pertahanan ekosistem perairan lokal, membunuh sungai-sungai desa secara biologis akibat sedimentasi batubara yang sangat tinggi. Air sungai yang dahulunya menjadi sumber kehidupan kini berubah wujud menjadi cairan kental beracun yang mematikan seluruh biota air dan tidak dapat lagi dikonsumsi. Ini bukan sekedar pencemaran biasa, melainkan kejahatan perampasan hak atas air (water grabbing) yang luar biasa sadis, memaksa ribuan nyawa hidup menderita dalam krisis air bersih demi memperkaya kantong para oligarki tambang.

​Kelakuan korporasi yang terus membabat hutan dan merusak alam di atas tanah yang cacat administrasi ini merupakan pembuktian nyata atas pelanggaran berat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sudah sepatutnya instrumen pidana lingkungan ini dijatuhkan secara agresif kepada para petinggi korporasi, bukan hanya menyasar pekerja kecil di lapangan.

​Tidak berhenti di situ, pengerukan batubara dari atas lahan yang surat kepemilikannya telah resmi dibatalkan dan disita secara hukum juga menabrak Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Karena dokumen hak asalnya sudah mati, maka aktivitas pengerukan komoditas oleh PT AGM di titik koordinat sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan penambangan liar tak berizin (illegal mining). Tindakan ini jelas-jelas merupakan aksi penjarahan kekayaan negara sekaligus perampasan hak agraria rakyat jelata yang dilindungi penuh oleh undang-undang dasar.

​Skandal mafia lingkungan ini memicu kritik pedas berbau kecurigaan tinggi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebisuan dan sikap masa bodoh dari institusi pengawas ini memunculkan indikasi bahwa regulasi lingkungan sengaja dimandulkan demi memuluskan syahwat bisnis korporasi raksasa. Negara terkesan kalah telak dan mati pucuk di hadapan tumpukan modal, sehingga membiarkan sebuah perusahaan merobek-robek kelestarian alam Hulu Sungai Selatan tanpa berani mencabut izin AMDAL dan izin operasinya.

​Kritik tajam pun dialamatkan kepada aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pemagaran sepihak berlumpur tersebut. Publik mempertanyakan mengapa seragam dan senjata milik negara justru terlihat berdiri kokoh melindungi jalannya alat-alat berat milik korporasi bermasalah, bukannya memasang garis polisi (police line). Menjaga aktivitas tambang yang status tanahnya sudah cacat hukum dan terbukti merusak hutan adalah bentuk tindakan yang sangat melukai rasa keadilan dan mengkhianati sumpah jabatan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

​Petaka ekologis yang diproduksi secara serakah oleh PT AGM ini dipastikan akan mewariskan kutukan lingkungan antargenerasi yang tidak akan bisa dipulihkan dalam hitungan abad. Kerusakan struktur tanah, kehancuran total kualitas air sungai, dan debu batubara yang merusak paru-paru anak cucu di HSS adalah harga mahal yang harus dibayar warga lokal. Sementara itu, jajaran direksi dan pemegang saham asing PT AGM duduk manis menikmati aliran dana triliunan rupiah dari ekspor batubara yang dikeduk dari atas penderitaan rakyat kecil.

​Secara kacamata sosiologis, pembiaran terhadap bencana banjir lumpur dan penyerobotan hak tanah ini adalah potret buram kegagalan perlindungan hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditawar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jika negara tetap bersikap pasif menyaksikan kesewenang-wenangan mafia tanah tambang ini, maka secara moral hukum rakyat memiliki hak mutlak untuk melakukan perlawanan sipil demi mempertahankan tanah leluhur mereka.

​Manajemen PT AGM harus disadarkan bahwa hukum lingkungan modern menganut asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana korporasi yang sangat mengerikan. Jika kejahatan kehutanan dan ekosida ini terbukti di pengadilan, sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan haram, pembekuan seluruh kegiatan usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan bernilai triliunan rupiah siap menanti. Melanjutkan penambangan ilegal di atas lahan bermasalah ini hanya akan mempercepat jatuhnya vonis eksekusi mati berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat.

​Mengingat tingkat kedaruratan yang sudah berada di titik nadir, konsorsium masyarakat sipil bersama pers investigasi mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Gakkum KLHK untuk bergerak serentak mencopot dan memeriksa jajaran direksi PT AGM. Aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus segera menetapkan status quo atau penghentian total aktivitas di lahan sengketa tanpa penundaan. Membiarkan korporasi menambang satu hari lagi di atas tanah hasil manipulasi kades tersangka sama saja dengan melegalkan praktik mafia tanah berkedok tambang di Indonesia.

​Guna mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi media ini tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan yang adil dan jujur. Di tengah tajam dan pedasnya sorotan investigasi ini, kami memberikan ruang seluas-luasnya serta jaminan Hak Jawab resmi bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) beserta tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Redaksi berkomitmen penuh untuk menayangkan tanggapan tersebut secara utuh dan proporsional pada kesempatan Ketiga ini demi tegaknya jurnalisme yang kredibel, objektif, dan berimbang.

Publisher Tim Prima

Berita Terkait

APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Presiden Prabowo Berkurban untuk Rakyat, DPP LPPI Minta Publik Tak Salah Paham Soal APBN
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Ketahanan Pangan Koto Damai Diperkuat, Kelompok Tani dan Polsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung 0,5 Ha
Polsek Perhentian Raja dan Petani Lubuk Sakat Tanam Jagung BISI 2 Dukung Swasembada Pangan 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:24 WIB

The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:11 WIB

China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Berita Terbaru