Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:40 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

 

Blangkejeren, 25 Juli 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (55) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima informasi mengenai dugaan seorang pria bernama Antoni yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi.

Dalam perjalanan menuju tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Selanjutnya dilakukan penghentian dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet di kantong depan jaket yang dikenakan pelaku.

Selain itu turut diamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 warna biru.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang.

Dari lokasi tersebut petugas kembali menemukan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa (21/07), dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.

Tersangka juga mengakui bahwa dua paket sabu yang tersisa merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga nantinya melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkoba.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubah penyebutan “berat bruto 0,22 gram” menjadi “berat bersih 0,22 gram” apabila menyesuaikan dengan hasil penimbangan resmi penyidik.

( RIL )

Berita Terkait

KUNJUNGAN KERJA PENGAWAS PEMBINA: MEMANTAPKAN KESIAPAN SEKOLAH DAN MENGOBARKAN SEMANGAT BARU DI SMA NEGERI 1 PINING MENATA TAHUN AJARAN BARU 2026/2027 PASCA BENCANA
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Dua Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang
Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
MPLS SMA Negeri 1 Pining Berlangsung Penuh Semangat di Tengah Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Rikit Gaib, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:18 WIB

Banjir hingga PKH Tak Tepat Sasaran Jadi Aspirasi Utama Warga dalam Reses Eko Afrianta Sitepu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:17 WIB

Ketua OKK Dudi Efni Pasaribu Wakili DPC GRIB Jaya Medan Hadiri Puncak Peringatan Hari Kebaya Nasional 2026 di Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:59 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00 WIB

Disiplin, Adab, dan Integritas, Tiga Pesan Kuat Kakanwil Saat Kunjungi Lapas Lubuk Pakam

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:28 WIB

Petugas Lapas Kelas I Medan Asah Kemampuan Boxing, Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Hasıl Pembinaan Berbuah Panen di Lapas Kelas I Medan: Program Ketahanan Pangan Terus Menghasilkan Warga Binaan yang Produktif dan Mandiri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:35 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kabapas Medan Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Dialog Harapan Bersama Menteri Imipas dan KSP Kepresidenan

Berita Terbaru