PW GPA DKI: Jangan Bangun Opini Sesat, Laporan Kekayaan Zita Anjani Bukan Hasil Korupsi

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:23 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar, menilai berbagai narasi dan framing yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, sangat tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Dedi Siregar, seluruh kekayaan yang dimiliki Zita Anjani telah dilaporkan secara resmi melalui mekanisme LHKPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada dasar yang kuat untuk membangun persepsi negatif maupun tudingan yang tidak didukung fakta hukum.

“Kami melihat tidak ada yang salah dalam laporan LHKPN yang disampaikan oleh Ibu Zita Anjani. Seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki telah dilaporkan secara resmi kepada negara melalui mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, sangat keliru apabila kemudian muncul framing-framing yang menggiring opini seolah-olah ada persoalan dalam laporan tersebut,” ujar Dedi Siregar, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen transparansi yang dibangun negara untuk memastikan akuntabilitas para pejabat publik. Selama laporan tersebut disampaikan sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran oleh lembaga yang berwenang, maka publik seharusnya menghormati proses yang ada dan tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu berdasarkan spekulasi.

Ia menilai berkembangnya narasi yang cenderung menyudutkan Zita Anjani justru menunjukkan adanya upaya membangun persepsi negatif yang tidak didasarkan pada fakta yang objektif. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun kritik harus tetap berpijak pada data, fakta, dan prinsip keadilan.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi oleh informasi yang tendensius. Kritik boleh, pengawasan publik juga penting, tetapi harus berdasarkan fakta yang valid. Jangan membangun opini yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Kami juga mengingatkan bahwa pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak memproduksi narasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Dedi, apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait LHKPN, maka mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sudah tersedia melalui lembaga-lembaga negara yang berwenang. Namun apabila tidak ada temuan maupun pelanggaran yang terbukti, maka penyebaran narasi negatif hanya akan ada yang di rugikan dan menimbulkan terkesan ada motif dan pesanan

“Kami meminta seluruh pihak untuk menghentikan framing yang tendensius terhadap Zita Anjani. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menggiring opini dengan motif-motif tertentu yang bernuansa politis. Publik berhak mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang,” katanya.

Dedi menambahkan bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat ini memiliki tugas yang cukup strategis dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional. Karena itu, ia berharap energi framing tersebut sebaiknya lebih difokuskan pada dukungan terhadap program-program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daripada framibg isu-isu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen transparansi yang telah disediakan negara untuk memastikan akuntabilitas para pejabat publik. Ketika seorang pejabat telah memenuhi kewajiban tersebut, maka seharusnya hal itu diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap objektif, menghormati mekanisme hukum dan administrasi negara, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari menjaga ruang publik agar tetap sehat, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” tutup Dedi Siregar. (*)

Berita Terkait

Stop Framing AHY! Publik Nilai Tuduhan yang Dikaitkan dengan SPPG Tidak Berdasar
Dedi Siregar Soroti Framing Negatif terhadap Yasonna Laoly: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti
Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi
Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!
Janji Listrik Terang PLN yang Masih Remang-remang di NTB
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN
Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:00 WIB

ROAD TO RBR 2026, KAPOLRES ROHIL AJAK MASYARAKAT BERLARI LAWAN KARHUTLA DAN JAGA LESTARINYA ALAM ROHIL

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejumlah Pejabat Polres Rohil Dapat Penugasan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Sungai Lilin, Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Peramabahan Kawasan Hutan Mangrove

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kanit Binmas Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Parit Kabir, Jaga Ketahanan Pangan Daerah

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang dan Sita Sabu-Sabu 1,01 Gram Serta Barang Bukti Lainnya.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:11 WIB

POLSEK KUBU KEMBALI TANGKAP PENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU, 4,07 GRAM BB BESERTA DUA PRIA DIAMANKAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang dan Sita Sabu-Sabu 1,01 Gram Serta Barang Bukti Lainnya

Berita Terbaru