Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:36 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga memunculkan persoalan serius dalam dunia pers.

Disaat efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat publik justru dikejutkan dengan fakta dari laman resmi Sirup LKPP bahwa dilingkungan Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI menganggarkan dana publikasi media lebih dari Ratusan Juta dari APBN 2026.

‎Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media Tv, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, seperti yang dialami wartawan sekaligus Anggota PWI Jaya yang diberikan tugas oleh kantor redaksi di wilayah DKI Jakarta atau lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia saat melaksanakan tugas jurnalistik diduga pihak Biro Humas secara halus menolak surat tugas Liputan Wartawan anggota PWI Jaya dan Surat Kerjasama Publikasi Media.

Menanggapi hal tersebut Senior Wartawan PWI Jaya Dahlan Siregar menyampaikan bahwa pers yang kuat, harus berdiri di atas profesionalisme.

Menurut ia, bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

Ia menyebut, kebebasan pers harus dijaga melalui kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahwa organisasi konstituen Dewan Pers memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem pers yang profesional.

Dalam ranah media siber, PWI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media digital, agar lebih tertib, terdata dan terverifikasi.

Dia juga menyoroti sikap lembaga publik, termasuk Kementerian, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pengadilan, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.

Menurutnya, kerjasama publikasi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak memiliki legalitas.

Sebab, hal itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan perusahaan pers yang sah dan profesional.

“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.” ujarnya.

Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tegas.

Dikonfirmasi Wartawan sekaligus anggota PWI Jaya kepada Kepala Bagian Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Bagian Layanan Pengaduan Informasi bahwa pihak Humas menyampaikan hanya”Diketahui” atau dikatakan menolak secara halus dengan alesan tidak adanya anggaran (Efisiensi), Selasa (26/05/26)

Disaat pertanyaan konfirmasi soal Anggaran yang tertera di laman Sirup LKPP diperuntukkan media apa saja dan melalui mekanisme seperti apa, namun tidak merespon hingga berita ini dimuat. (*)

Berita Terkait

Dedi Siregar Soroti Framing Negatif terhadap Yasonna Laoly: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti
Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!
Janji Listrik Terang PLN yang Masih Remang-remang di NTB
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN
Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
PT Rosin di Gayo Lues Dibekukan, Publik Desak Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Sanksi Administratif
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:04 WIB

Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:50 WIB

Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

Berita Terbaru

Nasional

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB