\ANALISANEWS.ID||BANDUNG – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti persoalan tunda bayar anggaran pemerintah daerah yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. APAK meminta agar seluruh kewajiban pembayaran tersebut dibuka secara transparan dan diperiksa secara menyeluruh sebelum pembahasan serta persetujuan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketua APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembayaran kewajiban pemerintah kepada kontraktor maupun penyedia jasa yang benar-benar telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan melalui proses verifikasi.
Menurut APAK, tunda bayar pada dasarnya tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Kondisi tersebut dapat terjadi akibat gangguan arus kas daerah, sepanjang pekerjaan telah diselesaikan, dokumen administrasi sah, kewajiban dicatat sebagai utang, serta penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Namun, APAK mengingatkan bahwa persoalan tunda bayar perlu mendapat perhatian serius apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen pekerjaan, ketidakjelasan pencatatan kewajiban, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan prioritas pembayaran.
“APAK mendukung pembayaran kewajiban yang sah kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dan terverifikasi. Namun, kami menolak praktik merencanakan tunda bayar massal sejak awal APBD 2027 karena melanggar prinsip kehati-hatian fiskal dan berisiko menutupi maladministrasi serta korupsi tersembunyi,” demikian pernyataan Ketua APAK, Rd. Yadi Suryadi.
Enam Aspek yang Perlu Diaudit
Dalam analisis yang disampaikan, APAK mengidentifikasi enam aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian aparat pengawasan dan pemeriksa keuangan.
Pertama, kemungkinan ketidaksesuaian berita acara serah terima pekerjaan (BAST), termasuk pekerjaan yang belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi tetapi telah dinyatakan selesai.
Kedua, transparansi penentuan prioritas pembayaran. APAK meminta adanya kriteria tertulis agar tidak muncul dugaan perlakuan berbeda antara kontraktor tertentu dengan penyedia jasa lainnya.
Ketiga, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber anggaran yang memiliki peruntukan khusus, yang harus diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Keempat, ketepatan pencatatan seluruh kewajiban pemerintah dalam laporan keuangan daerah.
Kelima, kemungkinan adanya bunga, komisi, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar kontraktual dan tidak tercatat secara semestinya.
Keenam, perencanaan anggaran yang sejak awal berpotensi tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan, sehingga kewajiban pembayaran justru dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.
APAK menegaskan bahwa keenam aspek tersebut merupakan titik pemeriksaan atau risiko yang perlu diuji melalui audit dan penelusuran dokumen. Bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Minta Dokumen Tunda Bayar Dibuka ke Publik
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif, APAK meminta Pemerintah Provinsi membuka informasi mengenai seluruh daftar tunda bayar.
Informasi yang diminta meliputi nama proyek, nama kontraktor, nilai kewajiban, tanggal BAST, bukti verifikasi penyelesaian pekerjaan, serta pencatatan utang dalam laporan keuangan.
Selain itu, APAK meminta penjelasan mengenai mekanisme penganggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk dokumen perubahan APBD apabila terdapat penggunaan anggaran yang memerlukan mekanisme tersebut.
Kriteria penentuan prioritas pembayaran serta ketentuan kontrak yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran juga dinilai perlu dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut APAK, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kewajiban yang sah, bukan karena kedekatan, kepentingan, ataupun intervensi pihak tertentu.
DPRD, BPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
APAK meminta DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tunda bayar tersebut sebelum memberikan persetujuan terhadap APBD 2027.
DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan anggaran, sementara BPK dan Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan keabsahan dokumen, ketepatan pencatatan kewajiban, serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
APAK juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik suap.
Transparansi Anggaran Menjadi Kepentingan Publik
APAK menilai persoalan tunda bayar tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi antara pemerintah dan kontraktor. Sebab, pengelolaan anggaran daerah berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik.
Karena itu, APAK mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi fiskal, kewajiban pembayaran, serta kemampuan anggaran dalam menyelesaikan seluruh tagihan.
“Fokus kami adalah meminta audit yang transparan. Kami tidak menyatakan pemerintah bersalah. Tetapi setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Tunda bayar boleh terjadi karena persoalan arus kas, tetapi jangan sampai dijadikan ruang gelap yang tidak bisa diperiksa publik,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
APAK berharap persoalan ini mendapat perhatian serius seluruh pihak terkait sehingga pembahasan APBD 2027 berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.**
Sumber: Siaran Pers Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).


































