BUMD DARI APBD MASYARAKAT HARUS PAHAM TENTANG PDAM KOTA BANDUNG

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS.ID BANDUNG – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kota Bandung menyoroti pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung dan menuntut Pemerintah Kota Bandung membuka proses seleksi secara transparan kepada publik.

Sorotan tersebut terkait dilantiknya Rizky Mediantoro, S.H. sebagai Direktur Utama Perumda Tirtawening berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 31 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizky Mediantoro diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Kota Bandung. Sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga berasal dari partai yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APAK menilai, kesamaan latar belakang partai tersebut memicu pertanyaan publik terkait prinsip tata kelola BUMD yang profesional dan bebas dari kepentingan politik.

“BUMD adalah milik rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan politik. Pengurus BUMD diangkat karena kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan atau afiliasi partai,” demikian pernyataan APAK dalam siaran persnya, Senin (27/10/2026).

Secara regulasi, APAK mengakui bahwa Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf (l) dan Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 mengatur larangan bagi direksi BUMD yang _sedang_ menjabat sebagai pengurus partai politik. Artinya, mantan pengurus partai tidak dilarang selama sudah non-aktif saat dilantik.

Namun, APAK menekankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan informasi terkait pengangkatan pejabat di lembaga pengelola aset publik disampaikan secara transparan.

Atas dasar itu, APAK menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bandung:

Pertama, mempublikasikan bukti tertulis non-aktif partai berupa surat pengunduran diri, keputusan pemberhentian dari partai, serta hasil verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Kedua, membuka secara penuh dokumen proses seleksi, meliputi pengumuman lowongan, nama lengkap peserta, kriteria dan bobot penilaian, hasil nilai akhir dan peringkat seluruh kandidat, serta dokumen keputusan panitia seleksi.

Ketiga, menegaskan komitmen netralitas BUMD dengan memastikan pengisian jabatan direksi murni berdasarkan profesionalitas, rekam jejak, dan kompetensi.

“Air bersih adalah hak dasar seluruh warga Kota Bandung. Pengelolaannya tidak boleh dipertaruhkan pada permainan politik kepartaian. Semakin terbuka prosesnya, semakin bersih BUMD kita berjalan,” tutup perwakilan APAK.

Amanat Konstitusi yang Tidak Boleh Dikorbankan

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Prinsip Tata Kelola yang Kami Perjuangkan

Dari Rakyat — Kekayaan alam berasal dari tanah air kita, milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.

Oleh Rakyat — Pengelolaannya harus melibatkan peran serta masyarakat secara bermakna. Rakyat berhak mengetahui rencana, memberikan persetujuan, dan mengawasi pelaksanaannya. Transparansi dan partisipasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional.

Untuk Rakyat — Keuntungan dan manfaat harus kembali kepada rakyat. Pendapatan dari kekayaan alam harus terlihat jelas pada fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Bukan hilang dalam laporan yang tertutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan bahwa Rizky Mediantoro terpilih karena memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi.**

Berita Terkait

BAJA Jabar Tegaskan Empat Pilar Perjuangan untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Tokoh Masyarakat Bahyudin Ubaydilah Tegaskan Keberatan Namanya Dibawa-bawa dalam Proyek Rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante
Ketum PIM Akhmad Ikhsan: Prestasi BRIJARBARA SMPN 5 Contoh Kepemimpinan Sejak Dini
Siap Harumkan Nama Kota Bandung: BRIJARBARA SMPN 5 & SMPN 7 Berlaga di Kejurda FORBASI Jawa Barat 2026
Warga Apresiasi Pengecoran Jalan Raya Sukatani di Depan RS DKH
Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Sidak Underpass Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja
Ketua DPRD Cimahi Gaungkan Gerakan “Sampah Bisa Jadi Duit”, Hasilnya untuk Kas RT dan Santunan Yatim

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:45 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kemitraan Strategis Bakesbangpol dan Ormas Kota Cimahi: Perkuat Stabilitas Daerah dan Pacu Ekonomi Kreatif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:12 WIB

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Berita Terbaru