BANDUNG, ANALISANEWS.ID, — DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat angkat bicara terkait polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPW PSI Jawa Barat, Irfan Junaedi, menegaskan putusan tersebut harus ditempatkan secara objektif sebagai produk lembaga peradilan konstitusi yang wajib dihormati semua pihak.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon *tidak dapat diterima (N.O.)*. Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing.
Jangan Pelintir Dalil Jadi Fakta Hukum
Irfan menekankan ada 5 pesan konstitusional penting yang harus dipahami publik dari putusan ini.
Pertama, tidak boleh ada pihak yang membangun kesimpulan seolah-olah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan manipulasi syarat pencalonan.
“Tuduhan mengenai dugaan cacat administratif maupun manipulatif merupakan dalil yang diajukan oleh para Pemohon, bukan fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah. Sangat tidak tepat apabila dalil Pemohon diperlakukan di ruang publik seolah merupakan fakta hukum,” tegas Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2026).
Kedua, Irfan meminta publik membedakan forum hukum dengan forum opini politik. Kritik politik sah dalam demokrasi, namun ketika persoalan sudah dibawa ke pengadilan, semua pihak harus tunduk pada amar putusan, bukan mengambil narasi permohonan sambil mengabaikan putusannya.
Amar Putusan Jelas: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketiga, PSI Jabar meminta penghentian framing menyesatkan. Irfan menegaskan, dalam amar putusan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan Gibran bersalah, curang, atau memanipulasi syarat pendidikan.
Amar putusan MK justru berbunyi: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, secara hukum tidak dapat dibenarkan membangun opini seolah ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.
Keempat, terkait kepastian hukum. PSI Jabar mengingatkan, Pemilu 2024 telah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden melalui tahapan konstitusional, bahkan sengketa Pilpres telah diputus melalui Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Proses hukum tidak boleh menjadi siklus sengketa tanpa akhir yang mengganggu stabilitas demokrasi.
Kelima, PSI Jabar menegaskan sikapnya berdiri untuk supremasi hukum, bukan kultus individu.
“Kami membela Gibran bukan semata karena dia Wapres. Kami membela prinsip hukum bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau trial by media dan trial by social media. Seseorang harus dinilai berdasarkan proses hukum, alat bukti, dan amar putusan,” kata Irfan.
Irfan mempersilakan pihak yang masih keberatan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, namun jangan menggantikan putusan pengadilan dengan penghakiman opini publik.
Ajak Masyarakat Baca Utuh Putusan
Di akhir pernyataannya, PSI Jabar mengajak masyarakat Jawa Barat untuk membaca persoalan dengan kepala dingin dan tidak mudah percaya pada potongan video atau judul berita provokatif.
“Baca putusannya. Pahami pertimbangannya. Lihat amar putusannya. Jangan menjadikan N.O. sebagai seolah-olah vonis kesalahan. Dan jangan pula menjadikan perdebatan politik sebagai pengganti putusan pengadilan. Kepastian hukum harus di atas kegaduhan politik,” pungkas Irfan Junaedi.
Sumber : Ketua Departemen Hukum dan Advokasi
DPW PSI Jawa Barat
IRFAN JUNAEDI

































