Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:52 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 2 Februari 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial K.U. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya, di mana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Adapun penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., beserta anggota.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, SMA Negeri 1 Blangkejeren Distribusikan 180 Paket Sembako ke 3 Desa Korban Banjir
Pengadilan Negeri Blangkejeren Diuji, Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum dan Cacat Hukum dalam Sengketa Agraria
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Pengawasan Eksternal Dinilai Krusial, Rabusin Soroti Kejanggalan Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kejanggalan Sidang Mencuat, Rabusin Ungkap Dugaan Kekeliruan Jaksa dalam Memahami Objek Lahan Gadai
Personel Gabungan TNI-Polri, Damkar, Relawan Bersama Masyarakat Pining Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa
Polsek Blangkejeren Gencarkan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Aktif Laporkan Setiap Kejadian Mencurigakan
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Rohil Gelar Aksi Green Policing, Tanam 12 Pohon Sambut Hari Pohon Sedunia

Selasa, 21 April 2026 - 18:56 WIB

Polsek Kubu Patroli Daerah Rawan Peredaran Narkotika Hingga Perjudian Bersama Upika di Kep. Sei Segajah Kec. Kubu

Selasa, 21 April 2026 - 10:03 WIB

Patroli Sinergitas Polsek Kubu Bersama Pihak Terkait, Cegah Penyakit Masyarakat Khususnya Narkoba di Kep. Teluk Nilap

Selasa, 21 April 2026 - 07:53 WIB

Kapolsek Kubu Lakukan Cooling System Hadir dalam Reses Anggota DPRD Rohil

Minggu, 19 April 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Keamanan POLRI Bersama TNI dan Tomas Lakukan Patroli Sinergitas cegah penyakit masyarakat hinga Narkotika Wilkum Polsek Kubu

Minggu, 19 April 2026 - 12:06 WIB

POLRES ROHIL GELAR NIGHT RUN 2026, REDAM KETEGANGAN PASCA AKSI UNRAS DENGAN PENDEKATAN HUMANIS

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Ungkap 3 Kasus dalam kurun waktu seminggu, Polsek Kubu Amankan 5 Tersangka Kasus Narkotika

Sabtu, 18 April 2026 - 10:27 WIB

Polsek Kubu Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Pelita Kep.Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam

Berita Terbaru