Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:52 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 2 Februari 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial K.U. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya, di mana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Adapun penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., beserta anggota.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Pasca Pembekuan Pabrik PT Rosin, Asap Cerobong Kembali Tertangkap Video, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Menyelidiki
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
LIRA Soroti Sikap PT Rosin yang Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Diduga Tak Lengkapi Legalitas dan Dokumen Lingkungan, Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Kini Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi
LIRA Nilai Ganti Nama PT Rosin Bukan Jawaban atas Persoalan Lama yang Masih Menumpuk di Lapangan
PT Rosin Trading International Dinilai Seolah Kebal Hukum di Tengah Bertumpuknya Sanksi dan Temuan Resmi Pemerintah
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:42 WIB

POLSEK KUBU INTENSIFKAN PATROLI DAN SOSIALISASI, ANTISIPASI KEBARHUTLAH DI WILAYAH HUKUM

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:05 WIB

24 Tim Bertarung dalam Turnamen Futsal Penguatan Kamtibmas, Kapolsek Kubu Cup I 2026 Ditutup

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:04 WIB

Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kembangkan Program Ketahanan Pangan Budidaya Pisang Barangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:51 WIB

Dalam rangka menjaga keamanan masyarakat, Polsek Kubu Gelar Patroli Gabungan Bersama Upika dan Forum Pekat

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:30 WIB

TURNAMEN FUTSAL KAPOLSEK KUBU CUP I 2026 RESMI DIBUKA, 24 TIM IKUT BERLAGA MEMPEREBUTKAN PIALA KAPOLSEK KUBU

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:04 WIB

TERIMA ADUAN BALAP LIAR DARI MASYARAKAT DI JALAN LINTAS KUBU PINANG GS, POLSEK KUBU AMANKAN PULUHAN SEPEDA MOTOR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WIB

POLSEK KUBU GELAR PATROLI KRYD ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:18 WIB

WAKA POLRES ROHIL LAKSANAKAN COOLING SYSTEM PASCA AKSI SPONTANITAS WARGA TERHADAP RUMAH TERDUGA BANDAR NARKOBA DI RANTAU KOPAR

Berita Terbaru

ACEH

Demo JKA, Omsur Minta Mualem Turun Langsung Redam Gejolak

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:15 WIB