Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:30 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Kuasa hukum dr. Paulus Yusnari Lyana, John Milton Aritonang, SE., SH., meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang yang telah dilayangkan terhadap Liong Khim. Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Adi Mulia, Medan, Selasa (27/7/2026).

John menyatakan pihaknya berharap penyidik dapat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dilaporkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut John, perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya dengan Jimmy pada 19 Februari 2024. Ia menjelaskan, kliennya menerima pinjaman sebesar Rp600 juta dan menyerahkan selembar cek sebagai bagian dari administrasi transaksi.

John mengklaim bahwa pada proses pengembalian dana, kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening yang diminta pihak pemberi pinjaman, yakni atas nama Liong Khim.

Pembayaran tersebut, menurutnya, dilakukan dalam dua tahap, disertai pembayaran bunga.

Meski demikian, John mengatakan kliennya kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung oleh Jimmy terkait sisa kewajiban pembayaran. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai substansi perkara.

“Dalam pandangan kami, persoalan ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan utang piutang. Namun kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar John.

Selain itu, John juga mengkritisi proses penerimaan laporan di Polsek Medan Tembung yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, John mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Liong Khim ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPL/B/2833/VII/2026/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 3 Juli 2026.

Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Soroti Proses Pembebasan Bersyarat
Dalam kesempatan yang sama, John juga menyinggung proses pembebasan bersyarat (PB) kliennya yang saat ini sedang menjalani pidana di Rutan Kelas I Medan.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah diajukan dan tengah diproses.

John berpendapat bahwa laporan polisi yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghambat hak kliennya memperoleh pembebasan bersyarat, selama seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran melalui mekanisme yang sah dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Liong Khim maupun Jimmy terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum dr. Paulus. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rel)

Berita Terkait

Puluhan Personel TNI, Polri dan BNNK Razia Lapas Pancur Batu, Ratusan Warga Binaan dan Petugas Jalani Tes Urine
‎Milad ke-7, Pelita Konstitusi Resmi Luncurkan Pilarsatuarah.com dan Buku Hukum Pidana Anak ‎
Dari Warung Kopi ke Posko Kesehatan: Cerita Dedi Cemot yang Makin Semangat Hidup Sehat Sejak Adanya PKL Mahasiswa Keperawatan Universitas Imelda ke Blok 6 Helvetia
Perketat Pengamanan, Rutan I Medan Terjunkan Ratusan Personel APH Gabungan Lancarkan Razia dan Tes Urine Warga Binaan
Lahan Nameng Jadi Sorotan, PT Aplus Pacific: Selesaikan dengan Data, Bukan Framing
Perkuat Keamanan, Lapas Sibolga Gandeng APH Laksanakan Razia Gabungan Kamar Hunian
Dinilai Tak Mampu Bangun Sinergi dengan Media, Ketua AJMI dan Pokja Media Online Minta Pangdam I/BB Evaluasi Kasi Media Online
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Penggeledahan dan Tes Urine WBP

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIB

Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers

Senin, 21 September 2026 - 21:38 WIB

Gawat! Janji Tinggal Janji, Jalan Rusak Parah di Dusun 5 Lorong Pertiwi Desa Kolam Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2020 Hingga 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi yang Terdepan untuk Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke 81

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:05 WIB

GEBYAR AKBAR BUNTU BEDIMBAR MERIAHKAN HUT REPUBLIK INDONESIA YANG KE-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Respon Cepat Diharapkan, Kapolsek Tanjung Morawa Didesak Tindak Anggota Diduga Tak Respons Laporan Geng Motor

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:54 WIB

Legenda Kuliner Sejak 1968: Bakso Amat Kini Hadir di Jalan Batang Kuis, Tawarkan Kelezatan Iga Asli yang Menggoda Selera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:24 WIB

Kasus DBD Anak di Desa Dalu 10A Dusun 5: Warga Protes Kerja Bakti Tidak Merata dan Desak Tindakan Nyata

Berita Terbaru