PUTUSAN ADAT DIDUGA TAK BERDASAR HUKUM? Mantan Pengulu Jambur Lak-Lak Didenda Rp32 Juta Usai Jual Rumah Milik Sendiri

REDAKSI AGARA EDI GAYO

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisa News | Minggu, 28 Juni 2026 Keputusan Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam. Putusan yang menjatuhkan denda adat sebesar Rp32 juta kepada mantan Pengulu Kute, Hasan Basri, diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan dinilai sejumlah pihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Analisa News menyebutkan, Hasan Basri dikenai sanksi adat karena saat masih menjabat sebagai Pengulu pada tahun 2024, ia melakukan transaksi jual beli sebidang tanah beserta satu unit rumah milik pribadinya kepada Fitri Wahyuni dengan nilai Rp120 juta.

Transaksi tersebut dituangkan dalam surat jual beli tertanggal 10 Februari 2024, ditandatangani para pihak, disaksikan sejumlah saksi, dibubuhi materai, serta menggunakan stempel Pemerintahan Kute Jambur Lak-Lak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2026, Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak mengeluarkan keputusan yang menyatakan Hasan Basri bersalah karena dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pembuatan surat jual beli tersebut.

Dalam berita acara musyawarah yang diperoleh Analisa News, disebutkan bahwa Hasan Basri diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp32 juta. Bahkan, apabila tidak melaksanakan keputusan tersebut, disebut-sebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Yang menjadi pertanyaan besar, objek yang diperjualbelikan merupakan aset milik pribadi, bukan tanah kas desa maupun aset milik pemerintah. Hal inilah yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan lahirnya putusan adat tersebut.

Dokumen berita acara itu juga menunjukkan adanya sekitar 18 orang penandatangan, namun tidak dijelaskan secara rinci jabatan maupun unsur masyarakat yang mereka wakili. Berita acara hanya diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) setempat yang ditandatangani atas nama Ardin dan dibubuhi stempel BPK.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan.

“Yang dijual itu rumah dan tanah miliknya sendiri, bukan aset desa. Transaksinya juga terjadi saat dia masih menjabat. Kok sekarang dianggap penyalahgunaan wewenang? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai putusan adat justru diduga melampaui kewenangannya,” ujar salah seorang warga.

Sumber lain bahkan menduga persoalan tersebut sarat dengan nuansa politik menjelang pemilihan Pengulu Kute yang akan datang.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Penjabat (Pj) Pengulu saat ini disebut-sebut berencana mencalonkan diri sebagai Pengulu definitif. Karena itu, muncul dugaan bahwa persoalan lama tersebut kembali diangkat sebagai bagian dari upaya melemahkan calon lawan politik.

Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Pengulu Kute Jambur Lak-Lak, Muhammad Arifin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor telepon yang bersangkutan pada Minggu (28/6/2026), namun belum memperoleh jawaban.

( SKD )

Analisa News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Foto:

Salinan berita acara Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak yang memuat keputusan denda adat sebesar Rp32 juta terhadap mantan Pengulu Hasan Basri.

Salinan surat jual beli tanah dan rumah milik Hasan Basri tertanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai Pengulu Kute Jambur Lak-Lak.

Berita Terkait

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Ironi di Desa Kuning 1 Bambel: Saat Gubernur Aceh Dituding Tak Peduli, Warga Justru Memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Maranatha,, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
Alat Berat Bantuan PRR Rusak, Bupati Aceh Tenggara Kecewa Pada Vendor
Ada Apa dengan Kematian Cepat Ishak Alias Ical Setelah Diamankan Tim Gabungan Lapas dan Polres, Standar Penanganan Medisnya Dipertanyakan
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kemitraan Strategis Bakesbangpol dan Ormas Kota Cimahi: Perkuat Stabilitas Daerah dan Pacu Ekonomi Kreatif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:12 WIB

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Jumat, 25 September 2026 - 00:04 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Alat Berat Bantuan PRR Rusak, Bupati Aceh Tenggara Kecewa Pada Vendor

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:33 WIB