Analisa News | Minggu, 28 Juni 2026 Keputusan Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam. Putusan yang menjatuhkan denda adat sebesar Rp32 juta kepada mantan Pengulu Kute, Hasan Basri, diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan dinilai sejumlah pihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun Analisa News menyebutkan, Hasan Basri dikenai sanksi adat karena saat masih menjabat sebagai Pengulu pada tahun 2024, ia melakukan transaksi jual beli sebidang tanah beserta satu unit rumah milik pribadinya kepada Fitri Wahyuni dengan nilai Rp120 juta.
Transaksi tersebut dituangkan dalam surat jual beli tertanggal 10 Februari 2024, ditandatangani para pihak, disaksikan sejumlah saksi, dibubuhi materai, serta menggunakan stempel Pemerintahan Kute Jambur Lak-Lak.
Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2026, Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak mengeluarkan keputusan yang menyatakan Hasan Basri bersalah karena dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pembuatan surat jual beli tersebut.
Dalam berita acara musyawarah yang diperoleh Analisa News, disebutkan bahwa Hasan Basri diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp32 juta. Bahkan, apabila tidak melaksanakan keputusan tersebut, disebut-sebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Yang menjadi pertanyaan besar, objek yang diperjualbelikan merupakan aset milik pribadi, bukan tanah kas desa maupun aset milik pemerintah. Hal inilah yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan lahirnya putusan adat tersebut.

Dokumen berita acara itu juga menunjukkan adanya sekitar 18 orang penandatangan, namun tidak dijelaskan secara rinci jabatan maupun unsur masyarakat yang mereka wakili. Berita acara hanya diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) setempat yang ditandatangani atas nama Ardin dan dibubuhi stempel BPK.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan.
“Yang dijual itu rumah dan tanah miliknya sendiri, bukan aset desa. Transaksinya juga terjadi saat dia masih menjabat. Kok sekarang dianggap penyalahgunaan wewenang? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai putusan adat justru diduga melampaui kewenangannya,” ujar salah seorang warga.
Sumber lain bahkan menduga persoalan tersebut sarat dengan nuansa politik menjelang pemilihan Pengulu Kute yang akan datang.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Penjabat (Pj) Pengulu saat ini disebut-sebut berencana mencalonkan diri sebagai Pengulu definitif. Karena itu, muncul dugaan bahwa persoalan lama tersebut kembali diangkat sebagai bagian dari upaya melemahkan calon lawan politik.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Pengulu Kute Jambur Lak-Lak, Muhammad Arifin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor telepon yang bersangkutan pada Minggu (28/6/2026), namun belum memperoleh jawaban.
( SKD )
Analisa News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Foto:
Salinan berita acara Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak yang memuat keputusan denda adat sebesar Rp32 juta terhadap mantan Pengulu Hasan Basri.
Salinan surat jual beli tanah dan rumah milik Hasan Basri tertanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai Pengulu Kute Jambur Lak-Lak.






























