ACEH TENGGARA | ANALISA NEWS — Proyek rehabilitasi rumah korban banjir di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2025 diduga menyisakan persoalan serius.
Anggaran bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diduga “dipangkas” hingga mencapai 75,1 persen dari total anggaran yang tersedia untuk setiap penerima bantuan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebelumnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp100 juta untuk membantu rehabilitasi rumah korban banjir di sejumlah kute dan kecamatan.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 10 unit rumah, dengan nilai bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap rumah.
Hal itu disebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 6002/267/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Namun, sejumlah sumber mengungkapkan bahwa bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima diduga hanya berupa 20 sak semen, sekitar 2.000 batang batu bata, serta satu mobil dam truck pasir.
Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga material, nilai bantuan yang diterima setiap penerima diperkirakan hanya sekitar Rp2,4 juta dari total anggaran Rp10 juta.
Dengan demikian, terdapat dugaan selisih anggaran yang cukup besar dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah korban banjir tersebut.
Nama Edy Supriadi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Prasarana Wilayah (Perkim) Aceh Tenggara, turut disebut dalam informasi yang beredar terkait proyek tersebut.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Edy Supriadi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rabu (15/7/2026), yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan masih bungkam.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
(RED)

































