Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:12 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Dermawan dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:20 WIB

BRI Peduli Tambun: Sembako untuk Bekasi, Sinergi untuk Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Skandal Fasos-Fasum Bekasi: Camat Setu Diduga Patok Tarif Ilegal, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:37 WIB

XTC Sexyroad Indonesia DPC Kabupaten Bekasi Gelar Aksi di Depan Pemkab, Soroti Kinerja DLH

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:53 WIB

Purna Tugas, Kepala Desa Wangunharja Wakafkan Mushola untuk Warga Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:14 WIB

Dampak Kasus Hukum Eks Pemerintahan Sebelumnya, Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:41 WIB

Kebut Konsolidasi di 23 Kecamatan, Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Bekasi Targetkan Rampung Juli

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:14 WIB

IWO Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional dan Persiapan Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kabupaten

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Berita Terbaru

Nasional

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:31 WIB

JAWA BARAT

Cegah Ancaman Siber, Cimahi Kembangkan Inovasi SATRIA

Jumat, 28 Agu 2026 - 21:57 WIB