PUTUSAN ADAT DIDUGA TAK BERDASAR HUKUM? Mantan Pengulu Jambur Lak-Lak Didenda Rp32 Juta Usai Jual Rumah Milik Sendiri

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisa News | Minggu, 28 Juni 2026 Keputusan Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam. Putusan yang menjatuhkan denda adat sebesar Rp32 juta kepada mantan Pengulu Kute, Hasan Basri, diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan dinilai sejumlah pihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Analisa News menyebutkan, Hasan Basri dikenai sanksi adat karena saat masih menjabat sebagai Pengulu pada tahun 2024, ia melakukan transaksi jual beli sebidang tanah beserta satu unit rumah milik pribadinya kepada Fitri Wahyuni dengan nilai Rp120 juta.

Transaksi tersebut dituangkan dalam surat jual beli tertanggal 10 Februari 2024, ditandatangani para pihak, disaksikan sejumlah saksi, dibubuhi materai, serta menggunakan stempel Pemerintahan Kute Jambur Lak-Lak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2026, Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak mengeluarkan keputusan yang menyatakan Hasan Basri bersalah karena dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pembuatan surat jual beli tersebut.

Dalam berita acara musyawarah yang diperoleh Analisa News, disebutkan bahwa Hasan Basri diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp32 juta. Bahkan, apabila tidak melaksanakan keputusan tersebut, disebut-sebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Yang menjadi pertanyaan besar, objek yang diperjualbelikan merupakan aset milik pribadi, bukan tanah kas desa maupun aset milik pemerintah. Hal inilah yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan lahirnya putusan adat tersebut.

Dokumen berita acara itu juga menunjukkan adanya sekitar 18 orang penandatangan, namun tidak dijelaskan secara rinci jabatan maupun unsur masyarakat yang mereka wakili. Berita acara hanya diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) setempat yang ditandatangani atas nama Ardin dan dibubuhi stempel BPK.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan.

“Yang dijual itu rumah dan tanah miliknya sendiri, bukan aset desa. Transaksinya juga terjadi saat dia masih menjabat. Kok sekarang dianggap penyalahgunaan wewenang? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai putusan adat justru diduga melampaui kewenangannya,” ujar salah seorang warga.

Sumber lain bahkan menduga persoalan tersebut sarat dengan nuansa politik menjelang pemilihan Pengulu Kute yang akan datang.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Penjabat (Pj) Pengulu saat ini disebut-sebut berencana mencalonkan diri sebagai Pengulu definitif. Karena itu, muncul dugaan bahwa persoalan lama tersebut kembali diangkat sebagai bagian dari upaya melemahkan calon lawan politik.

Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Pengulu Kute Jambur Lak-Lak, Muhammad Arifin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor telepon yang bersangkutan pada Minggu (28/6/2026), namun belum memperoleh jawaban.

( SKD )

Analisa News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Foto:

Salinan berita acara Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak yang memuat keputusan denda adat sebesar Rp32 juta terhadap mantan Pengulu Hasan Basri.

Salinan surat jual beli tanah dan rumah milik Hasan Basri tertanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai Pengulu Kute Jambur Lak-Lak.

Berita Terkait

Disdikbud Aceh Tenggara Borong Dua Prestasi di HUT ke-52 Aceh Tenggara, Raih Juara 1 Lomba Kebersihan Kantor dan Harapan 1 Pawai Budaya
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Emak-emak di Aceh Tenggara Blokade Jalan Lintas Kutacane, Protes Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Dituding Minta Guru Kembalikan Gaji, Pimpinan Pesantren Raudhatul Hasanah Angkat Bicara
‎Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:17 WIB

Di Balik Senyum Ramah Aipda Rolan Manik: Sosok Personel Sat Pam Obvit Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah Kawal Keamanan Wisata Danau Toba

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:52 WIB

Sigap Dan Humanis: Polsek Gunung Malela Amankan Odgj Yang Gali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Untuk Penanganan Terbaik

Minggu, 19 April 2026 - 10:49 WIB

Pemkab Karo Hadiri Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun 

Jumat, 10 April 2026 - 23:36 WIB

Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 10 April 2026 - 23:27 WIB

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers

Sabtu, 4 April 2026 - 18:43 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:26 WIB

Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo

Minggu, 8 Februari 2026 - 02:28 WIB

Gerakan Indonesia ASRI di Parapat! Kapolres Simalungun Pimpin Ratusan Personel Bersihkan Kawasan Wisata Danau Toba

Berita Terbaru