Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:48 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (5/05/2026) Kabupaten Bekasi. Beberapa kasus dugaan lelang fiktif, sepihak, atau bermasalah terkait agunan nasabah pernah menyeret nama Bank Mega dan anak usahanya, yang berujung pada laporan ke kepolisian atau OJK. Modus yang dilaporkan mencakup lelang aset jaminan tanpa pemberitahuan atau melanggar prosedur.

Kembali warga Pondok Tanah Mas, Jalan Wijayanti II Blok C 9 No. 14, Kec. Cibitung, Kel. Wanasari, Kab. Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan kecurangan Bank Mega yang melakukan lelang tanpa pemberitahuan kepada debitur yang selalu sudah melakukan prosedur yang benar, yang dalam hal ini dialami sendiri oleh Siti Rusdahniar hingga mengakibatkan kehilangan aset rumah dan tanah. Diduga ada campur tangan mantan Pak RT Wahyudi, keluarga, dan beberapa warga setempat.

“Rumah dan tanah saya dieksekusi tanpa ada pemberitahuan oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri manapun pada tahun 2015,” keluhnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berawal pada tahun 2011, mengikuti anjuran mantan suami meminjam modal usaha UMKM untuk konveksi. Tetapi mantan suami tidak bisa menjalankan sehingga menjadi bangkrut.

“Pada tahun 2011 memang kondisi saya sedang merintis usaha bersama mantan suami dan ada orderan seragam pabrik bekerja sama dengan teman yang mempunyai konveksi, kemudian anjuran mantan suami saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya pembiayaan modal kerja sempat saya tolak pada saat akan akad perjanjian di bank. Berhubung saya sedang hamil tidak konsentrasi dalam menjalankan usaha, diambil alih mantan suami (pada saat itu masih suami belum cerai), saya pasca lahiran, ternyata tidak bisa menjalankan dan bangkrut, dan tahap-tahap penangguhan, mediasi, dll dilakukan tetapi pihak bank mempermainkan,” kata Siti Rusdahniar.

“Akhirnya pada tahun 2012, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp. 203 juta. Outstanding dibesar-besarkan, proses keringanan, penangguhan, dll dilakukan. Lalu, saya dan pihak Bank Mega membuat perjanjian jual bersama tetapi surat tidak dikasih ke saya. 2013, calon pembeli 2 orang lalu tidak lama ditolak dan pelaksanaan lelang hanya beda 2 hari setelah saya datang ke bagian remedial Bank Mega kantor pusat di Jakarta. Anehnya, sekitar 1 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang datang dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut. Padahal saya tidak terima surat panggilan lelang dikirim ke rumah kosong karena akan jual bersama, tidak ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang ke pembeli rumah dari saya pernah ke Bank Mega pusat, kok bisa ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari Bank Mega pusat, kok tahu-tahu ke sini, kok katanya sudah mengaku pemenang lelang,” ungkapnya.

Akhirnya pihak pemenang lelang bersikukuh dan menghindar untuk bertemu saya karena sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan kembali ke Bank Mega setelah saya hubungi melalui telepon. Ada oknum yang menempati dan merusak objek rumah.

“Saya datang ke Bank Mega, karena awam jadi diambil kesempatan oleh oknum-oknum yang itu dan dengki dengan saya.” Pulang dengan menelan pil pahit.

Pada tahun 2014, saya lapor polisi dan ajukan gugatan. Masih proses pengadilan berjalan. Surat rumah sudah berganti nama. Belum inkracht dalam persidangan yang masih berlangsung di PN Bekasi.

“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang dan saya kalah dalam persidangan,” jelasnya.

“Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega,” lanjutnya.

Menurut Siti Rusdahniar, tanpa eksekusi dilakukan. Tetapi saya disuruh kosongkan sebelum pelelangan dilaksanakan.

Setelah selesai gugatan tahun 2015 dinyatakan kalah. Saat itu kondisi rumah satu kosong dan rumah 1 ada yang menempati.

Terkait hal itu, proses lelang itu diduga ada kongkalikong antara bank dan pihak-pihak yang sudah terbiasa mempermainkan nasabah dengan modus oleh pihak bank dianggap macet.

“Kami menganggap proses melelangnya itu yang melanggar hukum, padahal hutang debitur itu Rp 200 juta namun pihak bank melelang dengan harga Rp 201 juta juga ini nggak bisa itu, padahal obyek yang dilelang itu nilainya Rp 1 miliar lebih, kalau dilelang dengan harga hutang, itulah pelanggarannya,” ungkap Pak Satria layanan konsumen kepada awak media.

Ia juga menerangkan soal proses peminjaman kepada debitur dalam hal ini Siti Rusdahniar, bahwa pihak Bank Mega tidak melakukan survei lokasi obyek, yang seharusnya survei itu dilakukan untuk menilai harga obyeknya, yang nantinya bisa menentukan jumlah nilai peminjaman.

“Berdasarkan nilai jual obyek, daerah itu paling tidak harga obyek senilai Rp 1 miliar dan jumlah peminjaman maksimal kalau dengan harga segitu adalah senilai Rp 500 juta, tapi pihak bank tidak maksimal hanya diutangi atau pencairan Rp 200 juta terus dianggap kredit macet,” katanya.

Selain itu, menganggap bahwa pihak Bank Mega juga telah melakukan dugaan adanya pelelangan fiktif. Karena saya tidak pernah ketemu dengan notaris dan menerima APHT dari bank.

Tegas Siti Rusdahniar berucap: “Sementara itu, terkait permasalahan tersebut berlatar belakang dibantu oleh oknum pengurus Ketua Rukun Tetangga yaitu Pak Yudi cs yang memberanikan keterangan plintat-plintut ke penyidik Polres Metro Bekasi, sekarang dalam tahap penyidikan masih berlangsung. Perbuatan mereka telah merugikan saya sebagai warganya. Tetap saya tidak menerima dan meminta ganti rugi. Saya akan lakukan praperadilan.

Keberatan atas lelang dan wanprestasi yang dilakukan oleh Bank Mega membuat kerugian besar terhadap saya, keadilan harus ditegakkan, mafia tanah!!!” lantang Siti Rusdahniar. (*)

Berita Terkait

#SamsuriCapres2029
May Day 2026: Buruh Bersatu, Tuntut Kesejahteraan dan Keadilan – SBNI Dukung Penurunan Biaya Ojol di Bawah 10%
SBNI hadiri Hari Buruh 2026: Presiden Prabowo Pimpin Dialog Terbuka “Kita Dengar Kita Kerja” di Monas
Rentetan Penarikan Paksa oleh Debt Collector dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Bisnis Leasing
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Tingkatkan Kualitas Layanan Keimigrasian, Imigrasi Belawan Terima Kegiatan Ombudsman On The Spot
Stop Framing Menyesatkan Terhadap Menko Pangan Zulkifli Hasan, Hoaks Ancam Kesehatan Informasi Publik
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:31 WIB

Antisipasi Kejahatan 3C,Polres Karo Intensifkan Patroli Malam di Kabanjahe

Kamis, 23 April 2026 - 06:45 WIB

Polsek Tigapanah Hadiri Rakor Pemerintahan Dolat Rayat, Dorong Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 22 April 2026 - 07:00 WIB

Perkuat Sinergi,Kapolsek Simpang Empat Gelar Silaturahmi Bersama Unsur Muspika

Selasa, 21 April 2026 - 09:48 WIB

Porseni Sport & Art Catholica Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berkarya

Selasa, 21 April 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Bendera di SMAN I Berastagi,Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 15:31 WIB

Bentuk Ungkapan Doa Pemkab Karo Laksanakan Tradisi Njunjungken Beras Piher Calon Jemaah Haji 

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Paskah Himbau Umat Kristen Utamakan Toleransi Antar Umat Beragama

Minggu, 19 April 2026 - 20:18 WIB

Antisipasi Kejahatan 3C,Polres Tanah Karo Rutin Gelar Patroli Malam

Berita Terbaru