“Bunda Illiza, Tunjukkan Mental Harimaumu!” Kaperwil Mitrapol Aceh Sorot Penegakan Syariat dan Sindir Ketua DPRA Soal KPK

ADMIN

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 14:58 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, S.H menyoroti persoalan pelanggaran syariat Islam dan pengelolaan APBA 2026 yang kini terkesan dibiarkan oleh pemangku kepentingan di Aceh, padahal dinamika tersebut menyangkut kepentingan dan harga diri masyarakat Aceh di mata nasional.

Ia menegaskan implementasi syariat Islam harus tegas, jangan hanya menjadi narasi politik di kertas. Kita semua sudah kampanyekan dan ikhlas menerima syariat Islam sebagai hukum positif yang mengatur tatanan sosial di Aceh.

“Jujur kami sangat simpati dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang selama ini optimis dengan penegakan syariat Islam, sesuai visi dan misi kampanye Illiza- Afdal 2024 silam. Namun terkait kasus yang melibatkan oknum terdepat Ketua DPRA justru terlihat adem saja tanpa penangan serius,” tegasnya usia diskusi dilema kekinian Aceh, di Banda Aceh, Senin, 1 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teuku Indra Yoesdiansyah berharap semua elemen, ulama, tokoh masyarakat dan organisasi Islam bersama-sama mendukung syariat Islam, yang telah lama diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Bila perlu, tegasnya, seandainya terbukti bersalah di pengadilan maka pelaksanaan cambuk oknum ajudan Ketua DPRA dilakukan di Simpang Lima, supaya masyarakat luas dapat menyaksikan. Penindakan ini penting dilakukan agar masyarakat percaya kepada pemerintah terhadap komitmen realisasi qanun jinayah.

Teuku Indra menyebutkan pelaksanaan cambuk di ruang publik bukan hanya untuk disaksikan, tapi benar-benar menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pejabat di Aceh sebagai pelaku utama pelaksanaan hukum jinayah.

“Jangan gara-gara abai terhadap pelanggaran syariat yang dilakukan oknum dekat pejabat, justru qanun syariat Islam yang diharapkan masyakarat Aceh akan dicabut pemerintah pusat. Kami tidak membela Satpol PP dan WH yang selama ini terlihat serius menangani pelanggaran syariat. Tapi yang lebih penting lagi bawah semua keputusan komando penegakan hukum ada di tangan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Tunjukkan bunda, di mana mental harimaumu untuk menegakkan syariat Islam?” tegasnya.

Terkait Pokir DPRA, ujar Teuku Indra, semua pengelolaan uang rakyat Aceh harus benar-benar transparan dan terbuka. Ketua DPRA jangan cengeng terhadap kehadiran KPK di Aceh yang ingin mengevaluasi pengelolaan Pokir. KPK harus tegas mengusut tuntas jika memang ada indikasi korupsi di Aceh. Sebaliknya, KPK jangan seperti instansi pembina Ketua DPRA, yang cuma bisa menasihati ketika lembaga terhormat itu melakukan penyelewengan kekuasaan.

“KPK harus paham, masyarakat Aceh sudah lama merindukan kehadiran lembaga anti rasuah agar uang rakyat Aceh dikelola secara transparan demi kemajuan daerah bekas konflik bersenjata ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026
Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh
Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA-ABAS, Dinilai Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Koperasi Sago Menggamat Disorot, Puluhan Ekskavator Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

APAK MEMPERTANYAKAN KINERJA GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI.

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:55 WIB