GAYO LUES | Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang ia jalani sejak tahun 2024 penuh dengan kejanggalan dan cacat hukum. Dalam keterangannya, Rabusin menyebut, sejak awal dirinya dan keluarga telah menguasai dan mengelola lahan berdasarkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978. “Surat gadai itu, yang diterbitkan pada 1978, menjadi dasar kuat penguasaan lahan oleh keluarga saya selama puluhan tahun,” ujar Rabusin.
Rabusin mengungkapkan, pada Selasa, 27 Agustus 2024, saksi korban Iyan Bengkel alias Iyan Komo melakukan transaksi pembelian kayu pinus di lahan yang diklaim milik M. Suud alias Aman Jul. “Transaksi itu dibuktikan dengan kwitansi pembelian yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara ini. Tapi pada saat yang sama, saya dan keluarga sudah mengelola lahan itu secara sah,” sebut Rabusin.
Rabusin menuturkan, pada Jumat, 29 November 2024, dirinya dilaporkan ke Polres Gayo Lues atas tuduhan mengambil kayu yang telah diolah di lahan tersebut. “Laporan ini menjadi awal mula proses hukum yang panjang dan penuh tekanan bagi saya. Padahal, status kepemilikan lahan yang disengketakan belum pernah diputuskan secara perdata,” katanya. Rabusin menegaskan, sengketa agraria ini seharusnya menjadi ranah pengadilan perdata, bukan pidana. “Saya merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan, jika ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Ini juga dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 serta Nomor 534 K/Pid/1996,” ujar Rabusin.
Rabusin menyampaikan, pada 2 April 2026, sidang pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Blangkejeren. “Dalam persidangan, jaksa menghadirkan surat keterangan hak milik tanah yang baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, setahun setelah laporan dugaan pencurian dibuat. Ini sangat janggal. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan jelas cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar utama dakwaan,” tegas Rabusin.
Rabusin juga menyoroti barang bukti yang dihadirkan jaksa. “Satu-satunya kayu yang dijadikan barang bukti adalah potongan broti dari rumah saya yang telah dibakar pada tahun 2024. Rumah itu dibangun di atas lahan gadai, dan dibakar oleh pihak yang hingga kini tidak pernah diproses secara hukum, meski saya sendiri sudah melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum. Potongan kayu bekas kebakaran rumah inilah yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara pencurian kayu,” ujar Rabusin. Ia menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.
Rabusin juga mengingatkan, sejak terbitnya surat gadai tahun 1978, keluarganya telah mengelola perkebunan Benyet, yang dulunya merupakan tempat ternak kerbau. “Nenek saya menerima gadai tanah itu karena memang butuh tempat untuk kerbau, dan lokasi itu luas. Tahun 2007, ayah dan ibu saya juga menanami serewangi di bawah pohon pinus di tanah gadai itu,” ujar Rabusin.
Pada Selasa, 14 April 2026, jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan, serta meminta agar dirinya tetap ditahan. “Tuntutan ini tetap diajukan meski tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan lahir setelah laporan dibuat, dan barang bukti yang dihadirkan pun tidak relevan,” ujar Rabusin.
Rabusin menegaskan, dalam sidang tuntutan, dirinya sempat menyampaikan nota pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. “Saya sampaikan, pertama, saya ditetapkan sebagai tersangka karena ada surat sertifikat timpahan surat gadai yang saya miliki, namun surat itu tidak pernah diperlihatkan kepada saya. Kedua, saat saya di Mapolres, titik koordinat yang ditentukan adalah Benyet, namun yang dibacakan jaksa telah pindah ke Pematang Gedok. Ketiga, awal laporan di tahun 2024, tapi surat yang jadi bukti utama justru lahir di tahun 2025. Keempat, ibu jaksa berani mengatakan hanya sawah yang diakui di dalam surat gadai, padahal kenyataannya lahan itu sudah dikelola keluarga saya sejak lama. Saya minta pertanggungjawaban jaksa di depan majelis hakim,” ujar Rabusin.
Rabusin juga menegaskan, jika dirinya diputus bersalah, kepemilikan surat gadai tetap berada di tangannya dan lahan itu tetap ia kuasai. “Kalau saya tetap dihukum, surat gadai tetap saya pegang, lahan itu tetap saya kuasai, dan ini akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Saya khawatir, putusan yang tidak adil akan memperkeruh suasana dan memicu konflik horizontal,” katanya.
Rabusin menyampaikan, dampak dari proses hukum yang berlarut-larut ini sangat ia rasakan bersama keluarga. “Selain kehilangan rumah yang dibakar, saya harus menjalani hari-hari sebagai terdakwa tanpa kepastian hukum. Saya juga harus menghadapi tekanan sosial dan psikologis di tengah masyarakat yang mulai mempertanyakan integritas proses hukum di daerah saya,” katanya. Rabusin menilai, kejadian ini menjadi cermin betapa rentannya warga kecil di hadapan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan.
Rabusin juga meminta agar Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung benar-benar mengawasi jalannya persidangan agar berjalan objektif, transparan, dan adil. “Saya berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah yang dapat merugikan warga kecil seperti saya,” ujar Rabusin.
Rabusin menegaskan, jika hakim tetap memutus bersalah terhadap dirinya, padahal status kepemilikan tanah masih kuat di pihaknya berdasarkan surat gadai, maka putusan ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. “Hal ini dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang memiliki dokumen sah namun kalah dalam konflik kepentingan di tingkat lokal. Vonis bersalah dalam kondisi status tanah masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata berarti mengabaikan prinsip kepastian hukum,” pungkas Rabusin.
Rabusin menutup keterangannya dengan harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren. “Keberanian hakim untuk memutus bebas perkara yang cacat hukum akan menjadi tolok ukur tegaknya keadilan di negeri ini. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka sudah seharusnya saya diputus bebas dari segala tuntutan. Inilah saatnya hukum berdiri tegak, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta menjadi pelindung bagi setiap warga negara yang mencari keadilan,” tutup Rabusin.
Rabusin juga menyoroti, dari dakwaan hingga tuntutan, terdapat banyak kejanggalan dan perbedaan penting yang patut menjadi perhatian hakim. Rabusin mengatakan, pada surat dakwaan, jaksa menggunakan dua alternatif pasal, tapi dalam tuntutan hanya menuntut berdasarkan alternatif kesatu, tanpa menguraikan atau mempertimbangkan alternatif kedua. Rabusin menyebut, jaksa mengabaikan kemungkinan lain yang sebelumnya dibuka sendiri dalam dakwaan.
Rabusin menegaskan, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, jaksa tetap mengasumsikan kayu yang diambil adalah milik orang lain, padahal status kepemilikan lahan dan kayu masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. Rabusin menyebut, dalam hukum pidana, unsur ‘milik orang lain’ adalah pokok delik pencurian. Jika objek masih sengketa, unsur ini tidak terpenuhi. Ini ditegaskan dalam Pasal 81 KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 serta Nomor 534 K/Pid/1996.
Rabusin juga menyoroti barang bukti utama yang digunakan jaksa, yaitu satu buah kayu berbentuk huruf T yang sudah terbakar, yang berasal dari rumahnya sendiri yang dibakar. Rabusin mengatakan, barang bukti ini tidak relevan dan tidak membuktikan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan. Selain itu, kwitansi pembelian kayu pinus yang diajukan sebagai bukti tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian.
Rabusin menegaskan, surat keterangan hak milik tanah yang dijadikan dasar utama dakwaan dan tuntutan baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian sudah dibuat pada tahun 2024. Rabusin mengatakan, dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan jelas cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat.
Rabusin juga menyoroti, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Rabusin menegaskan, tidak ada saksi yang benar-benar melihat dirinya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Rabusin juga menyoroti perbedaan titik koordinat dan lokasi yang disebutkan dalam proses hukum. Rabusin mengatakan, saat di Mapolres, titik koordinat yang ditentukan adalah Benyet, namun dalam tuntutan jaksa lokasi berubah menjadi Pematang Gedok. Perbedaan ini menimbulkan keraguan tentang kejelasan tempat kejadian perkara dan memperlemah konstruksi hukum jaksa.
Rabusin menegaskan, dalam persidangan, jaksa sempat menyatakan hanya sawah yang diakui dalam surat gadai, padahal surat gadai yang dimiliki Rabusin mencakup lahan yang lebih luas dan telah dikelola keluarga Rabusin sejak lama. Rabusin menyebut, hal ini menunjukkan jaksa tidak memahami secara utuh isi surat gadai dan sejarah penguasaan lahan.
Rabusin berharap, dengan semua kejanggalan dan kelemahan mendasar dari dakwaan hingga tuntutan, majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. (**)

























