KUTACANE | Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang pria berinisial AN (21), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja di wilayah Kecamatan Ketambe pada Jumat (27/3/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lawe Sembah Ikan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Tidak berselang lama, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas dan langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga karung di bagian jok belakang mobil.
Saat karung dibuka, ditemukan sejumlah paket ganja yang telah dibungkus rapi menggunakan lakban coklat. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket ganja dengan berat keseluruhan 17,80 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita tiga karung atau goni warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11, serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN yang merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya untuk kemudian dibawa ke Kota Medan. Rencananya, barang itu akan diedarkan kembali guna memperoleh keuntungan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara. Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
Menurut dia, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, termasuk melalui patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus rantai distribusi narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya. Selain itu, langkah tegas aparat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang.
Laporan : Edi Sahputra





























