POLRES ROKAN HILIR AMANKAN DIDUGA PELAKU PEMBAKARAN LAHAN

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:18 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROKAN HILIR_ANALISA – Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, berlokasi di Jl. Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Pengungkapan kasus ini bermula saat Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama personel melaksanakan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas melihat adanya asap hitam pekat dari kejauhan yang diduga berasal dari kebakaran lahan. Selanjutnya, petugas segera menuju lokasi sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api sedang membakar kayu dan semak belukar. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan seorang laki-laki yang berada di sekitar titik api dan berupaya mengendalikan api.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial E.S. (54) mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan mancis di beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bilah parang dan 3 (tiga) batang kayu bekas terbakar dan Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak hukum yang serius.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Berita Terkait

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Polsek Kubu Patroli KRYD, Jaga Keamanan Objek Vital dan Tempat Rawan
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Teluk Piyai
Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD, Pastikan Wilayah Aman Menjelang HUT RI Ke-81
Cimahi Gelar Program PENARI dan BIAS Akselerasi Kekebalan Kelompok
Ngatiyana: Penataan RSUD Cibabat Demi Akses Lebih Mudah
Latihan Bersama Paskibraka Kubu dan Kubu Babussalam, Kapolsek Kubu Berikan Arahan dan Pembinaan
Polsek Kubu Tingkatkan Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:54 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:37 WIB

Yahdi Hasan Ajak Ayah Antar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Aceh

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:41 WIB

Utang Pemko Banda Aceh Disorot, Warga Tagih Janji Politik Illiza-Afdhal Soal Air Bersih dan Pendidikan Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:47 WIB

Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Berita Terbaru