ROKAN HILIR_ANALISA – Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, berlokasi di Jl. Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama personel melaksanakan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas melihat adanya asap hitam pekat dari kejauhan yang diduga berasal dari kebakaran lahan. Selanjutnya, petugas segera menuju lokasi sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api sedang membakar kayu dan semak belukar. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan seorang laki-laki yang berada di sekitar titik api dan berupaya mengendalikan api.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial E.S. (54) mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan mancis di beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bilah parang dan 3 (tiga) batang kayu bekas terbakar dan Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak hukum yang serius.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.



























