MEDAN —
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih melalui pelaksanaan Apel Bersama dan Pengucapan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar), Jumat (08/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Bapas Kelas I Medan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dan diikuti seluruh pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), JFT, serta jajaran pegawai.

Pelaksanaan ikrar ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan yang berpotensi melibatkan unsur pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Bapas Kelas I Medan menekankan penguatan integritas pada pelaksanaan tugas dan fungsi teknis pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Medan membacakan langsung naskah ikrar yang memuat empat komitmen utama, yakni:
Mewujudkan lingkungan kerja bersih, bebas dari penyalahgunaan wewenang, narkoba, dan praktik penipuan dalam seluruh proses pembimbingan klien pemasyarakatan.
Menjunjung transparansi informasi, dengan memberikan laporan yang akurat kepada pimpinan terkait pelaksanaan pengawasan klien serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Menegakkan tanggung jawab profesi, dengan kesiapan menerima sanksi tegas apabila terbukti melakukan penyimpangan dalam layanan pembimbingan maupun penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Siap menerima evaluasi jabatan, apabila ditemukan keterlibatan dalam praktik Halinar maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Ikrar ini kami ucapkan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab untuk dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kriston Napitupulu saat menutup pembacaan ikrar.
Melalui deklarasi tersebut, Bapas Kelas I Medan berkomitmen memastikan seluruh proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan, sejalan dengan semangat mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.(AVID/rel)





























