Justitia Law Community Mendesak Pemerintah Pusat Menetapkan Bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:17 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Justitia Law Community menilai bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi berulang di berbagai wilayah Pulau Sumatera bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.

Ditemukannya gelondongan kayu di aliran sungai, rusaknya kawasan hulu serta terganggunya daerah aliran sungai telah memperparah daya rusak bencana dan mengancam keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Justitia Law Community, Habiburriziq Saragih, menyampaikan bahwa fakta di lapangan menunjukkan bencana ini telah menimbulkan kerugian besar, merusak rumah warga, memutus akses jalan, menghancurkan lahan pertanian serta mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat secara luas.

“Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kelalaian dan pembiaran. Ketika hutan rusak dan sungai dipenuhi gelondongan kayu, maka setiap hujan berubah menjadi ancaman bagi rakyat” ujar tegasnya.

Menurut Justitia Law Community, kondisi tersebut telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan memenuhi unsur bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan asas salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai pertimbangan hukum tertinggi dalam setiap kebijakan negara.

Namun hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.

Justitia Law Community mempertanyakan apa dasar pertimbangan pemerintah pusat tidak menetapkan sumatera bencana nasional, sementara dampak kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat nyata terlihat di lapangan.

Atas dasar itu Justitia Law Community mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional, sekaligus mengambil langkah konkrit yang terkoordinasi, tidak hanya dalam penanganan darurat, tetapi juga penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, agar bencana serupa tidak terus berulang.(red)

Berita Terkait

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan
Bupati dan Wakil Bupati Karo Tinjau Langsung Hasil Pembangunan Saluran Drainase Tigapanah
Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026
Aksi Demo Jilid 3 di Depan Pinang GS Berlangsung Aman,Massa Sepakati Pembangunan Jalan Lintas Kubu
Perkuat Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah Pemkab Karo Gelar Zoom Meeting
IACN Minta Transparansi Aliran Dana dari Bank OCBC ke Group Harita (NCKL)
ANKRI Akan Gelar Unjuk Rasa Kembali Di Kejati Jawa Barat, Desak Telusuri Aliran Dana Rp 3 Miliar Dari Helmi
Lunas Sejak 2024, Rumah Tak Kunjung Jadi: Afrizal Fadli Nasution Marah Developer Diduga Abal-abal di Sei Mencirim

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:33 WIB

Isra Mi’raj di Cimahi: Momentum Refleksi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Gelar Special Screening di Unjani Cimahi, Film ‘Dalam Sujudku’ Potret Keteguhan Hati dalam Badai Rumah Tangga

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:43 WIB

Cimahi dan Pemprov Jabar Komitmen Bangun Underpass Gatot Subroto, Target Selesai 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:54 WIB

UPD RSUD Cibabat Diresmikan, Cimahi Siap Tingkatkan Ketersediaan Darah yang Aman dan Cepat

Berita Terbaru