Justitia Law Community Mendesak Pemerintah Pusat Menetapkan Bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:17 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Justitia Law Community menilai bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi berulang di berbagai wilayah Pulau Sumatera bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.

Ditemukannya gelondongan kayu di aliran sungai, rusaknya kawasan hulu serta terganggunya daerah aliran sungai telah memperparah daya rusak bencana dan mengancam keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Justitia Law Community, Habiburriziq Saragih, menyampaikan bahwa fakta di lapangan menunjukkan bencana ini telah menimbulkan kerugian besar, merusak rumah warga, memutus akses jalan, menghancurkan lahan pertanian serta mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat secara luas.

“Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kelalaian dan pembiaran. Ketika hutan rusak dan sungai dipenuhi gelondongan kayu, maka setiap hujan berubah menjadi ancaman bagi rakyat” ujar tegasnya.

Menurut Justitia Law Community, kondisi tersebut telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan memenuhi unsur bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan asas salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai pertimbangan hukum tertinggi dalam setiap kebijakan negara.

Namun hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.

Justitia Law Community mempertanyakan apa dasar pertimbangan pemerintah pusat tidak menetapkan sumatera bencana nasional, sementara dampak kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat nyata terlihat di lapangan.

Atas dasar itu Justitia Law Community mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional, sekaligus mengambil langkah konkrit yang terkoordinasi, tidak hanya dalam penanganan darurat, tetapi juga penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, agar bencana serupa tidak terus berulang.(red)

Berita Terkait

Polsek Kubu Ringkus Pengedar Sabu, di Pasar Pelita Kec. Kubu Babussalam
POLRES ROKAN HILIR AMANKAN DIDUGA PELAKU PEMBAKARAN LAHAN
Menuju Karo Asri Pemkab Karo Sambang Warga dan Bulan Bhakti Gotong Royong
Pemkab Karo Bentuk Tim Satgas Saber Cek Harga Pasar Jelang Hari Keagamaan
Wakil Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provsu
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Serangkai Seminar-Workshop Kesehatan
AYS Prayogie: Pers Lokal Terancam, Kebebasan Pers di Bawah Tekanan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

LMPI MADA Jawa Barat Gelar RAPIMDA dan Halal Bihalal, Perkuat Soliditas Jelang Agenda Bela Negara

Senin, 20 April 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Cimahi Pantau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD, Pastikan Kesiapan Siswa

Minggu, 19 April 2026 - 19:40 WIB

Artha Graha Peduli Dukung Siliwangi Santri Camp 2026, Danrindam III Siliwangi Minta Santri Tangkal Radikalisme dan Adu Domba

Minggu, 19 April 2026 - 13:09 WIB

Jangan Khianati Dasa Sila Bandung!

Jumat, 17 April 2026 - 00:46 WIB

Aksi Jilid VI ANKRI: Dana Rp3 Miliar dan Aktor Eksternal Kasus BPR-KRI Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 17:50 WIB

GMPB Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas Dugaan PMH dan Jual Beli Jabatan

Senin, 13 April 2026 - 11:41 WIB

MIO Jabar Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pengurus

Jumat, 10 April 2026 - 14:50 WIB

Pemkot Cimahi Cairkan Bantuan Pangan untuk Puluhan Ribu Warga

Berita Terbaru