Sumbawa Besar, 02 November 2026 | Menanggapi pemberitaan Harian Lombok Post edisi 30 Oktober 2026 dengan judul “Ali BD Bantah Palsukan Surat Tanah”, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menyatakan perlu menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab,S.Pd, menegaskan bahwa substansi Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Ibu Sri Marjuni Gaeta dkk di Ditreskrimum Polda NTB telah dipelintir dan digiring ke isu yang salah.
“Kami tegaskan, yang kami laporkan bukan keabsahan SHM No. 507. SHM No. 507 itu produk resmi BPN, kami hormati dan tidak kami persoalkan,” tegas Hatab.
“Yang kami laporkan secara pidana adalah dugaan pemalsuan dan rekayasa dokumen Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas Tanah yang di dalamnya dicantumkan kalimat ‘Ditampalkan SHM No. 507’. Ini dua objek hukum yang sangat berbeda. Jangan dicampuradukkan untuk mengaburkan substansi pidana,” lanjutnya.
Menurut FPPK, ada 4 kejanggalan fatal yang menjadi dasar laporan tersebut dan wajib diuji di hadapan penyidik Polda NTB:
1. DIBANTAH LANGSUNG OLEH PEMILIK KEWENANGAN – BPN.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan Kanwil BPN Provinsi NTB telah menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa terhadap SHM No. 507 belum pernah ada kegiatan Rekonstruksi Pengembalian Batas. Jika institusi yang berwenang saja menyatakan tidak pernah ada, lalu dokumen Berita Acara itu terbit dari mana dan atas dasar kewenangan siapa?
2. TANPA WARKAH, MUSTAHIL DIREKONSTRUKSI.
SHM No. 507 tidak memiliki warkah dan riwayat tanah yang lengkap. Dalam kaidah dan peraturan pertanahan, sertifikat tanpa warkah adalah mustahil untuk dilakukan rekonstruksi pengembalian batas. Kejanggalan lain, tanggal rekonstruksi yang diklaim justru bersamaan harinya dengan pengukuran tanah milik pelapor.
3. ARAH BATAS BERTOLAK BELAKANG – CACAT FUNDAMENTAL.
Di dalam SHM No. 507 tertulis batas Utara berbatasan dengan Laut. Sementara klaim yang dibangun di lapangan, batas yang berbatasan dengan Laut adalah sisi Barat. Ini bukan sekadar kekeliruan redaksional, melainkan kekeliruan fundamental yang menyesatkan dan berpotensi merugikan hak orang lain.
4. DASAR PENGUKURAN BUKAN DOKUMEN BPN, TAPI PIPIL TIDAK TERDAFTAR.
Proses yang diklaim sebagai rekonstruksi resmi itu diduga hanya berdasarkan surat pipil dan pengakuan sepihak yang tidak pernah terdaftar di BPN. Sesuai Peraturan Pemerintah, yang dapat direkonstruksi hanyalah sertifikat yang sudah terdaftar resmi. Surat pipil bukan alas hak untuk rekonstruksi.
“Karena itu, klaim bahwa 7 sertifikat milik Ibu Sri Marjuni berada di atas SHM 507 berdasarkan pengukuran global sepihak itu tidak berdasar hukum sama sekali. Pengukuran global berdasarkan pengakuan pemohon bukanlah rekonstruksi pengembalian batas yang resmi,” tegas Hatab.
Terkait adanya Putusan Perdata No. 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung, FPPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana.
“Prinsip hukum kita jelas, kemenangan di jalur perdata tidak otomatis memutihkan dugaan penggunaan bukti palsu. Bukti P27 yang digunakan dalam persidangan perdata itulah yang saat ini kami laporkan pidananya di Polda NTB. Jalur perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPP FPPK Pulau Sumbawa mendesak Kapolda NTB melalui Dirreskrimum Polda NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami akan mengawal terus proses ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil pencari keadilan dikalahkan oleh dokumen yang diduga hasil rekayasa,” tutup Hatab.
Demikian pernyataan resmi ini dibuat untuk meluruskan informasi dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sumbawa Besar, 02 November 2026
DEWAN PENGURUS PUSAT
FRONT PEMUDA PEDULI KEADILAN (FPPK) PULAU SUMBAWA
Abdul Hatab,
Ketua Umum


































