Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:24 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisanews. — KUHP baru memiliki potensi keterkaitan dengan UU Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan jurnalistik. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, khususnya pasal 263 dan 264 KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan, yang dapat digunakan untuk menindak jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Hal ini yang membuat insan pers nasional merasa gelisah dan tidak nyaman atas informasi liar terhadap penafsiran pasal-pasal KUHP baru yang seakan ada keterkaitan dengan UU Pers yang bisa membungkam dan mengkriminalisasikan wartawan serta dapat mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Sementara, Aceng Syamsul Hadie menyoroti hal yang sama dalam sudut pandang berbeda, dimana UU Pers No 40 Tahun 1999 tetap menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun KUHP Baru diberlakukan, tetap wartawan tidak bisa dipidanakan, selama dalam menjalankan tugas jurnalistik (meliput, konfirmasi, wawancara, Investigasi) dan karya jurnslistik tidak bisa dipidanakan, apalagi UU Pers merupakan UU Lex specialis yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak jurnalis”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM selaku Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Aceng menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, karena UU Pers ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,
bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum, yang berarti Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan Hukum yang bersifat umum, maksudnya jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku”, jelasnya.

Jadi jelas, bahwa wartawan tidak bisa dipidanakan selama tugas jurnalistik dan berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

“Dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum”, tambahnya.

Contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), dan kode etik jurnalitik, apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus tugas jurnalistik dan pemberitaan (karya jurnalistik) di media, BUKAN langsung menggunakan pasal-pasal UU ITE dan KUHP, demikian yang dimaksud dengan Lex Specialis”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pegadaian Kanwil I Medan Gelar PORWIL 2026 Bertajuk “Play Together, Grow Together”
Puncak Harkopnas ke-79: UMKM Binaan Dekopinwil Jabar Siap Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?
Pemkot Cimahi Transformasi RSUD Cibabat Jadi RSUD Wijaya Mulya: Melayani dari Hati
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolsek Kubu Bersama Camat Cek Kesiapan 26 Paskibra Jelang HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Kubu Tinjau Latihan Paskibraka, Beri Semangat 21 Pasukan Merah Putih Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Diduga Zona Hijau Dirambah, Tim Media Temukan Alat Berat dan BBM Bersubsidi di Lokasi Sungai Daun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Berawal informasi dari Masyarakat, Polsek Kubu Tangkap Penjual Sabu di Pulau Halang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Polsek Kubu Tangkap Penjual Sabu, 2,44 Gram Barang Bukti Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Polsek Kubu Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Bersama Petani, Dukung Asta Cita Swasembada Pangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Antrean Panjang BBM Terus Terjadi, Warga Harap Pertamina Segera Operasikan SPBU Kompak PT Bumi Rokan Sejahtera

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Laksanakan Patroli KRYD di Titik Rawan Wilayah Hukumnya

Berita Terbaru