Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:24 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisanews. — KUHP baru memiliki potensi keterkaitan dengan UU Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan jurnalistik. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, khususnya pasal 263 dan 264 KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan, yang dapat digunakan untuk menindak jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Hal ini yang membuat insan pers nasional merasa gelisah dan tidak nyaman atas informasi liar terhadap penafsiran pasal-pasal KUHP baru yang seakan ada keterkaitan dengan UU Pers yang bisa membungkam dan mengkriminalisasikan wartawan serta dapat mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Sementara, Aceng Syamsul Hadie menyoroti hal yang sama dalam sudut pandang berbeda, dimana UU Pers No 40 Tahun 1999 tetap menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun KUHP Baru diberlakukan, tetap wartawan tidak bisa dipidanakan, selama dalam menjalankan tugas jurnalistik (meliput, konfirmasi, wawancara, Investigasi) dan karya jurnslistik tidak bisa dipidanakan, apalagi UU Pers merupakan UU Lex specialis yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak jurnalis”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM selaku Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Aceng menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, karena UU Pers ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,
bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum, yang berarti Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan Hukum yang bersifat umum, maksudnya jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku”, jelasnya.

Jadi jelas, bahwa wartawan tidak bisa dipidanakan selama tugas jurnalistik dan berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

“Dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum”, tambahnya.

Contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), dan kode etik jurnalitik, apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus tugas jurnalistik dan pemberitaan (karya jurnalistik) di media, BUKAN langsung menggunakan pasal-pasal UU ITE dan KUHP, demikian yang dimaksud dengan Lex Specialis”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.

Berita Terkait

Kapolda Irjen Herry Heryawan: Sebaik-baiknya Polisi Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Presiden Prabowo Berkurban untuk Rakyat, DPP LPPI Minta Publik Tak Salah Paham Soal APBN
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:18 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Bergerak Cepat Tangani Lansia yang Tinggal di Los Pajak Pagi Bersama Dua Anak Disabilitas Mental

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:24 WIB

IDI Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Pembelajaran Berkelanjutan bagi Dokter melalui Workshop Medikolegal dan Forensik

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:33 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:06 WIB

Mengaku Membela Kepentingan Warga, Pelapor Justru Dituding Membawa Agenda Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:59 WIB

Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Buka Suara Soal Isu PPPK Paruh Waktu “Siluman”, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:58 WIB

Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terbaru

Nasional

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB